RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengambil langkah kebijakan dengan menerbitkan surat edaran larangan kepada para tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan apotek untuk tidak meresepkan atau mengizinkan pemberian obat sirup dan cair apapun kepada pasien.
Hal itu demi kewaspadaan atas merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius. Larangan pemberian obat sirup dilakukan karena diduga ada kandungan yang dicurigai terdapat dalam obat-obatan jenis sirup.
“Jadi pada pemeriksaan yang dilakukan pada sisa sampel obat pasien anak dengan ginjal akut, ditemukan jejak senyawa berpotensi yang menyebabkan progresif ginjal akut,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril kepada wartawan secara virtual, Rabu (19/10).
Pihaknya masih terus meneliti penyebab pasti penyakit gangguan ginjal akut. Karena itu, mereka meminta seluruh dokter dan apotek untuk tidak memberikan dulu obat sirup kepada pasien.
Senyawa apa yang dimaksud?
Menurut Syahril, ada sejumlah senyawa yang belum bisa dinyatakan pasti atau masih diteliti ditemukan dalam jejak komponen obat sirup. Jejak senyawa itu dapat memicu komplikasi gangguan ginjal akut.
“Kalau kami menduga hasil penyelidikan, semua obat sirup atau obat cair, ada suatu senyawa dan komponen lain yang bisa sebabkan komplikasi,” ungkapnya.
“Kami sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan anak, dilarang sementara sampai selesai diteliti,” katanya.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencurigai obat sirup dengan cemaran dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sempat menyebut paracetamol sirup agar dihindari dulu sementara penggunaannya. (jpc)