Berita Bekasi Nomor Satu

Banyak Minum Saat Demam Tinggi

Penasehat IDAI Perwil Bekasi, Triza Arif Santosa

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tengah fokus untuk mengetahui penyebab gagal ginjal akut misterius secara konklusif. Sebagai pencegahan, IDAI Bekasi menyarankan orang tua untuk memperhatikan asupan air minum, terutama pada anak dengan kondisi demam tinggi.

Penasehat IDAI Perwil Bekasi, Triza Arif Santosa mengatakan, asupan air minum untuk memenuhi kebutuhan cairan tubuh sangat penting, terutama dalam kondisi demam. Pasalnya, dalam kondisi ini kebutuhan cairan pada tubuh meningkat.

Mengkonsumsi banyak air minum ini berguna untuk mencegah dehidrasi. Kerusakan pada ginjal berpotensi terjadi dalam kondisi tubuh mengalami dehidrasi.”Jadi minum harus banyak, karena kalau panas, apalagi tinggi, itu kan kebutuhan cairan meningkat, minum harus banyak,” paparnya.

Dalam kondisi demam, yang bisa dilakukan yakni mengkompres anak untuk menurunkan panas.

Jika demam pada anak disertai dengan muntah dan diare, hindari untuk mengkonsumsi bermacam obat, apalagi tanpa resep dokter. Paling aman jika anak menderita diare adalah mengkonsumsi oralit

“Kemudian apabila panas tidak turun-turun bawalah ke dokter, konsultasikan dengan dokter. Di rumah bisa kompres air hangat dulu untuk menurunkan panasnya,” ungkapnya.

Sementara untuk melakukan deteksi dini gagal ginjal akut, orang tua dapat memperhatikan kondisi urine, perlu diwaspadai jika kondisi urine berkurang, serta berwarna pekat.”Atau anak sudah 6 sampai 8 jam (tidak buang air kecil) itu sudah tanda-tanda awal. Kalau sudah lebih dari 8 jam anak tidak kencing, harus segera dibawa ke dokter,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirop untuk anak maupun dewasa. Lalu, mengapa zat tersebut masih ditemukan pada produk obat sediaan sirop yang beredar di Indonesia?

“Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” kata Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Asfijah mengatakan, EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Menurut Asfijah, BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirop yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Ia mengatakan, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan,” katanya.(sur/jpc)