Berita Bekasi Nomor Satu

Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi Dibekuk

PERLIHATKAN SENPI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, memperlihatkan senjata api (senpi) dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Desa Cileduk, Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (24/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan, berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Metro Bekasi.

Para pelaku diringkus beserta sejumlah barang bukti (bb), dari rumah kontrakan yang berada di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Penangkapan komplotan pelaku curanmor tersebut, berawal saat tim unit Reskrim Polsek Setu, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BAP, yang kepergok warga saat beraksi mencuri sepeda motor milik korban Elin Ali Sodikin (22), yang terparkir di depan toko sembako 10 Wali, Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu lalu (12/10).

Pada saat itu, korban yang memarkir kendaraannya di samping took, kemudian masuk ke dalam, tak selang beberapa lama, korban terkejut melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal membawa sepeda motor miliknya. Melihat itu, dirinya bersama beberapa warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sampai akhirnya, pelaku berhasil diamankan, karena terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan pelaku BAP, polisi langsung bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sekaligus gudang penyimpanan barang hasil curian.

Dari lokasi itu, polisi berhasil meringkus empat tersangka berinisial EK, SR, AA, dan A serta bb, diantaranya lima unit sepeda motor matik, dua pucuk senpi rakitan komplit dengan amunisi sebanyak sembilan butir peluru tajam.

“Ada lima sepeda motor yang disita, kemudian ada dua unit senpi rakitan dan pelurunya, serta sejumlah peralatan yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat ungkap kasus di tempat pencurian kendaraan milik Elin Ali Sodikin (22), Senin (24/10).

Kata Gidion, para tersangka merupakan satu jaringan dengan komplotan curanmor yang kerap mengincar kendaraan sepeda motor milik warga saat parkir. Dari keterangan pelaku, mereka baru melakukan aksinya di lima lokasi. Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Gidion menjelaskan, komplotan tersebut menjual hasil curiannya ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga rata-rata Rp 3,5 juta per unitnya. Setelah sebelumnya sepeda motor hasil curian tersebut, diganti kunci kontak dan diubah untuk menghilangkan jejak.

Dari kelima tersangka, polisi masih mengejar tersangka berinisial D, dan tersangka lainnya yang masih buron. Menurut Gidion,

para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya, mulai dari eksekutor hingga penadah.

Saat ini, barang bukti yang berhasil disita pihaknya, ada dua pucuk senpi rakitan dan sembilan butir peluru, enam unit sepeda motor jenis matik, tujuh buah plat nomor, empat buah kunci letter T, tujuh unit handphone serta puluhan kunci kontak yang telah rusak dan baru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, Junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin