RADARBEKASI.ID, SERANG – Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Selasa (25/10). Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru punya permintaan khusus ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita. Jika UU ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” harap Fitri Salhuteru, sahabat Nikita, Selasa (25/10).
Fitri mengatakan, Nikita Mirzani sudah siap menghadapi masalah hukum ini. Merespons penahanan yang dilakukan Kejari Serang.
“Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi tidak adil di negeri ini,” kata Fitri Salhuteru dalam keterangannya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10).
Niki juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari untuk memastikan kondisi kesehatannya sedang dalam keadaan prima.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial yang dianggap menyinggung Dito. Niki lantas dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Di sisi lain, Nindy Ayunda juga dilaporkan mantan sopirnya, Sulaiman, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan. Berdasarkan krononogi kasus yang sempat disampaikan pihak kepolisian, diduga ada andil Dito Mahendra dalam penyekapan tersebut.
Fitri lantas membandingkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani dengan kasus yang menjerat penyanyi Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
“Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita. Jika UU ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. Niki kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota. (jpc)