RADARBEKASI.ID, SERANG – Sebelum menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani sempat menyambangi Polresta Serang Kota.
Saat mendatangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tampak didampingi Ferdinand Hutahaean, yang diketahui pernah dipenjara akibat kasus penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan SARA.
Nikita awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.Nikita awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan perkara Nikita Mirzani sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh Penyidik Polresta Serkot dan akan diserahkan pelimpahan tahap dua kasus NM ke Kejari,” ujar Iwan dalam keterangan yang diterima media.
Berkas perkara berikut tersangka Nikita Mirzani bersama barang bukti sendiri diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10) sekitar pukul 15.45.
Menurut dia, penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
“NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan dan alhamdulillah hasil pemeriksaan Covid-19 negatif, maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” terang Iwan.
Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpnn)