RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepastian pemberlakuan tilang elektronik di Kota Bekasi belum ada kejelasan. Sejauh ini, persiapan masih dilakukan termasuk memasang kamera pengawas atau CCTV.
Berdasarkan hasil laporan yang diberikan, Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan persiapan terkait penerapan aturan tersebut. Mengingat aturan terkait penilangan manual sendiri sudah dilarang, sehingga penilangan dengan sistem elektronik akan menjadi pengganti.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menjelaskan bahwa, hingga kini pemberlakuan tilang elektronik belum diterapkan bagi para pengendara yang melintasi wilayah Kota Bekasi.
“Saat ini belum diberlakukan penilangan elektronik untuk wilayah Kota Bekasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi Rabu, (26/10).
Pihaknya menegaskan, terkait pemberlakukan penilangan elektronik masih dalam tahap perencanaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Masih dalam tahap perencanaan untuk pemberlakukan penilangan elektronik,” tuturnya.
Sementara terkait kesiapan sarana berupa pemasangan kamera pengawas atau CCTV,saat ini diklaim tengah tahap persiapan.
“Sampai saat ini belum ada CCTV untuk penilangan elektronik yang dipasang, kami juga sedang siapkan itu untuk pemenuhannya,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga belum bisa merinci titik mana saja yang akan menjadi area penindakan penilangan elektronik.”Belum ada kami masih dalam tahap perencanaan,” ucapnya.
Sehingga dalam hal ini pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara detail, terkait aturan pemberlakukan penilangan elektronik bagi para pengendara. “Nanti akan kami informasikan, jika tahap perencanaan sudah rampung dilakukan,” tukasnya.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya akan melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE). Sejauh ini sudah ada 57 CCTV.
“Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis,” ujar Latif saat dihubungi, Rabu (26/10).
Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar. “Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile,” kata Latif.
“Jadi satu ETLE mobile ini mampu mengcover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” sambungnya.
Latif menyebut bahwa ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. (dew/jpc)