Berita Bekasi Nomor Satu

Dinkes Belum Temukan Apotek Obat Jual Obat Sirup

BELI OBAT: Seorang warga hendak membeli obat pada salah satu apotek, di Jalan Kapten Sumantri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, mengklaim belum menemukan obat sirup yang masih diperjualbelikan di apotek maupun toko obat. Walaupun saat ini sudah ada larangan untuk menjual obat jenis sirup.

“Hingga saat ini, kami belum ada menemukan obat sirup yang dilarang dijual di apotek maupun took obat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, kepada Radar Bekasi, Selasa (25/10).

Diakuinya, sampai sekarang belum ada penindakan secara refprsif kepada apotek maupun toko obat. Kecuali untuk dua perusahaan industri farmasi yang sudah dipanggil oleh Mabes Polri. Selebihnya itu masih edukasi dan persuasif.

Menurut Alamsyah, kewenangan Dinkes itu ada dua, yakni apotek dengan toko obat terkait dengan sarana. Sebenarnya kata dia, sudah ada aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mana saja yang boleh dan tidak untuk diperjual belikan. Kemudian, ada juga yang sama sekali tidak boleh diedarkan atau diperjual belikan. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar BPOM melakukan edukasi ke masyarakat.

“Untuk edukasi ke masyarakat sebaiknya dilakukan oleh BPOM, sementara kami menyampaikan ke pemilik apotek dan toko obat, jenis apa saja yang tidak boleh dijual,” beber Alamsyah.

Ia juga menyarankan, agar pemilik apotek atau toko obat, tidak mudah percaya apabila ada orang yang datang mengatas namakan Dinkes. Karena pada situasi seperti ini, biasanya ada oknum yang memanfaatkan. Apabila menemukan orang yang seperti itu, segera laporkan ke Dinkes, agar bisa ditertibkan.

“Kadang-kadang kalau kejadian seperti ini, ada saja juga oknum yang mau mengambil kesempatan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Dinkes,” imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah pemilik usaha apotek di Kabupaten Bekasi, mengaku kebingungan dengan kejelasan obat-obatan yang layak dijual pada konsumen. Kebingungan itu disebabkan karena cepat berubahnya informasi yang disampaikan pemerintah.

Sebelumnya, sejumlah apotek tidak diperbolehkan menjual lima jenis obat yang dilarang oleh pemerintah. Belakangan, satu obat diantaranya, yakni Termorex kembali diperbolehkan untuk dijual, karena dianggap aman berdasarkan penelitian BPOM RI.

Sedangkan beberapa apotek lainnya memilih tidak sama sekali menjual obat jenis sirup, terutama bagi anak-anak. Mereka menunggu kepastian informasi yang disampaikan pemerintah.

“Bagi pemilik apotek dan toko obat, semua jenis sirup sudah nggak dijual. Ada juga yang masih dipajang di etalase, tapi tidak untuk dijual,” tutur Siti (33), pegawai apotek di Pasar Tegal Danas, Cikarang Pusat.

Dia mengakui, kebijakan untuk tidak sama sekali menjual obat sirup, setelah pemerintah melarang penggunaan obat tersebut.

“Katanya memang sudah aman, tapi kan belum jelas. Dari distributornya saja nggak ada informasi. Terus belum ada surat pemberitahuan juga ke kami. Makanya, daripada bermasalah, mending ditahan dulu penjualannya,” ucap Siti.

Kendati telah dilarang pemerintah, menurut Siti, banyak pembeli yang menanyakan obat sirup. Namun dirinya tidak melayani, karena khawatir menimbulkan masalah.

“Banyak yang masih mau beli sirup, tapi nggak saya layani, dan mengarahkan ke obat tablet atau sesuai resep dari dokter. Karena kan memang banyak obat buat anak itu jenis sirup,” terangnya.

Hal senada diungkapkan petugas salah satu apotek di Sukamahi, Hawa (34), mengaku, awalnya menyimpan semua obat sirup bagi anak. Namun, setelah adanya hasil penelitian BPOM, beberapa diantaranya mulai dijual kembali.

“Dari lima jenis obat yang dilarang oleh pemerintah, kami simpan, bukan ditarik oleh distributor. Kemudian yang baru, Termorex katanya boleh dijual lagi,” ujarnya heran. (pra)