RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan mutasi rotasi eselon 2 yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mendapat sorotan DPRD Kota Bekasi. Pola mutasi dan rotasi diduga mengacu pada like and dislike. Bukan berdasarkan kompetensi atau merit system.
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara, menyayangkan mutasi rotasi 16 Pejabat Eselon 2 yang dilakukan Plt Wali Kota Tri Adhianto, Kamis (27/10) pagi tadi.
Politisi dari Fraksi PKS itu menyoroti dua hal dalam kebijakan mutasi rotasi kali ini. Pertama, pergantian sejumlah kepala dinas dalam mutasi ini terjadi di tengah pembahasan RAPBD Kota Bekasi tahun 2023.
Menurutnya, pergantian sejumlah pejabat eselon 2 tersebut akan mengganggu pembahasan RAPBD yang kini sedang dalam tahap proses. Dengan pergantian pejabat ini, dikhawatirkan apa yang sudah dibahas dengan pejabat sebelumnya akan mengulang dari nol lagi, karena pejabat baru yang belum menguasai persoalan anggaran dan program di tempat tugasnya yang baru.
“Seharusnya, Plt Wali Kota dapat menahan diri dari mutasi-rotasi ini. Sebab, kali ini tengah dalam proses pembahasan RAPBD 2023. Karena pejabat baru dikhawatirkan pembahasan akan mengulang dari awal lagi,” sesal anggota dewan ini.
Kritikannya yang kedua, Adhika menyayangkan rotasi mutasi masih menggunakan pola lama seperti yang dilakukan wali kota sebelumnya.
“Kami menyayangkan polanya masih pakai pola lama. Rotasi mutasi berdasarkan like and dislike. Tidak berdasarkan merit system yang mengacu kepada keahlian dan kompetensi. Ini sangat kita sayangkan,” tandasnya. (zar)