RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa (KBPJ) punya program khusus untuk pelaku UMKM. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi Undani saat Podcast di Ruang Podcast Radar Bekasi, Selasa (1/11).
Program khusus untuk pelaku UMKM itu yakni, ‘UMKM Week’. Dalam program ini Bea Cukai memberikan edukasi seputar mengelola keuangan hingga mengemas barang dengan menarik.
“Kami berikan edukasi secara basic mengenai cara berbisnis dengan baik,” ujar Undani.
Program itu merupakan salah satu upaya Bea Cukai mendorong pelaku UMKM naik kelas dan berorientasi ekspor. Terlebih UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Undani menegaskan, sangat mendukung UMKM Indonesia khususnya Bekasi dapat menembus pasar internasional.
“Kami terbuka untuk membantu para pelaku UMKM agar go internasional dengan cara mudah, legal, dan menyenangkan. Kami juga siap memberikan coaching dan pendampingan,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten Safianty Anwar menambahkan, Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengakui, stigma sebagian masyarakat Bea Cukai menakutkan.
“Sebagian masyarakat mungkin kalau sudah dengar kata Bea Cukai sudah takut ya, tapi sebenarnya kami sangatlah dekat dengan masyarakat, khususnya untuk menjalani fungsi kami dalam melayani masyarakat,” ujar Safianty, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi ini.
Bea Cukai memiliki empat fungsi penting, yaitu sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector. Community Protector merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
“Bayangkan saja jika tidak ada Community Protector ini, bagaimana jika ada penyelundupan atau mereka yang membawa barang-barang terlarang,” katanya.
Kemudian, Trade Facilitator, merupakan fungsi untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Contohnya memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selanjutnya, Industrial Assistance merupakan fungsi untuk memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar internasional.
“Trade Facilitator dan Industrial Assistance ini fungsinya hampir sama, yaitu memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar mereka bisa lebih tahu persis bagaimana menjalani bisnisnya lebih baik lagi,” jelasnya.
Terakhir, Revenue Collector merupakan fungsi untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai.
Safianty menyebut, Bea Cukai turut berperan dalam program pemulihan ekonomi nasional. Yakni membantu pelaku UMKM untuk ekspor melalui asistensi dan edukasi serta pendampingan.
Untuk program ini, Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi maupun Dinas Perdagangan. “Kami fokusnya di border bagaimana mereka bisa ekspor biar bisa punya pasar di luar negeri,” katanya. (dew)