RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan sudah mengerucut pada sebuah kesimpulan bahwa gangguan ginjal akut yang dialami pasien anak sejak Agustus 2022 memang diindikasikan kuat karena adanya cemaran senyawa Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop.
Kesimpulan itu dibuktikan dengan 3 kali pemeriksaan hingga hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 3 obat sirop.
Dari hasil penelusuran, ada 3 industri farmasi yang mengeluarkan obat sirop dengan cemaran EG dan DEG. Ketiga farmasi itu yakni PT Yarindo Farmatama dengan alamat Serang, Banten; PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan, Sumatera Utara; dan terbaru dari PT Afifarma (di Kediri).
Obat yang mengandung cemaran tersebut adalah obat cair bernama Flurin produksi PT Yarindo Farmatama. Lalu obat cair atau sirup bernama Unibebi dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Dan Paracetamol sirup dari PT Afi Pharma.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan, kesimpulan Kemenkes sudah mengerucut pada indikasi kuat cemaran EG dan DEG pada obat sirop. Hal itu terbukti pada hasil pemeriksaan 3 kali sejak awal di mana Kemenkes memeriksa cemaran racun atau intoksikasi pada pasien, serta melakukan pemeriksaan pada darah dan feses, hingga melakukan biopsi pada ginjal pasien.
“Hasilnya terdapat kristal kristal oksalat pada ginjal pasien yang menyebabkan kerusakan ginjal yang disebabkan oleh EG dan DEG itu tadi. Terdapat kandungan tersebut pada ginjal pasien,” tutur Syahril kepada wartawan, Selasa (1/11).
Syahril menegaskan penyakit gangguan ginjal akut yang berujung gagal ginjal bisa disebabkan berbagai sebab dari mulai infeksi bakteri parasit, dehidrasi atau perdarahan. Gagal ginjal akut bisa juga karena keracunan dan obat.
“Kami bersama IDAI menyimpulkan mengerucut ada dugaan pelarut tercemar beracun yang menyebabkan kelainan ginjal tadi. Pemeriksaan kami lakukan dengan biopsi ginjal ternyata betul dalam biopsi itu ditemukan kristal oksalat yang disebabkan EG dan DEG. Kami berkesimpulan mengerucut kesana. Bahwa ada kandungan sangat jauh melebihi batas aman,” tegas Syahril. (jpc)