RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam waktu dekat IDI melalui IDI Papua akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
’’Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan IDI itu untuk mendalami terkait kesehatan Gubernur Lukas Enembe karena tidak boleh melupakan asas kemanusiaan termasuk kesehatan,” kata Ketua KPK usai menemani tim penyidik dan dokter KPK memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11).
Pemeriksaan kesehatan tersebut melibatkan empat orang dokter, dua dokter di antaranya merupakan dokter KPK, sedangkan dua lainnya merupakan dokter yang tergabung IDI Papua. Keterlibatan IDI untuk memastikan bagaimana kondisi Gubernur Enembe bisa menerima dan mengikuti pemeriksaan.
“IDI yang nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Gubernur Enembe secara independen agar tidak terganggu kegiatan KPK,” kata Firli yang didampingi Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan Kepala BIN Papua Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto.
Ketua KPK mengatakan, pemeriksaan kesehatan secara independen untuk memastikan kondisi Gubernur Papua agar nantinya bisa menerima dan mengikuti jalannya pemeriksaan.
“Tidak ada politisasi dan kriminalisasi dalam kasus yang menimpa Gubernur Papua karena itu murni berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegas Firli.
Diakui, dirinya sempat bertemu dan berbincang dengan Gubernur Enembe secara pribadi di ruang terbuka dengan menanyakan tentang kondisi kesehatan dan lainnya. “Pertemuan itu berlangsung dalam suasana akrab selama sekitar 15 menit, dan kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. (jpc)