RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) kemarin menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kepentingan Firli Bahuri menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di Papua.
“Hingga saat ini kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh Penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Jumat (4/11).
Aktivis antikorupsi ini mengingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru, tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang.
“Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ucap Kurnia.
Kurnia juga lantas mempertanyakan sikap Dewan Pengawas. Sekalipun Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki alasan pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, namun melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas.
“Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” cetus Kurnia.
Kurnia mengungkapkan, jika dihitung maka ini kali kedua Firli bertemu dengan pihak berperkara di KPK. Sebagaimana diketahui pertengahan Mei 2018 lalu Firli sempat bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Akibat peristiwa tersebut, ia kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK,” ungkap Kurnia.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (3/11). Pemeriksaan terhadap Lukas dilakukan di rumah pribadinya yang berlokasi di Jayapura, Papua.
“Iya (diperiksa) sekitar pukul 13.00 WIT, Jakarta pukul 11.00 siang,” ujar kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin dikonfirmasi, Kamis (3/11).
Lukas disebut sudah sudah membuka pintu lebar kepada penyidik untuk melakukan permintaan keterangan di Papua sejak pekan lalu.
Aloysius juga menyebut pemeriksaan kasus bakal diutamakan. Jika kesehatan Lukas terganggu, pemeriksaan kasus bakal dihentikan sementara.
“Biasanya itu mekanisme kasus dulu, baru kalau kesehatan terganggu baru ke pemeriksaan kesehatan,” ucap Aloysius.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa akan mendampingi Ketua KPK RI Firli Bahuri menuju ke kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena menyandang tersangka dugaan kasus korupsi. Dalam rombongan itu juga terdapat beberapa orang dokter dari IDI Pusat dan dokter dari KPK. (jpc)