RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Barat, menggerebek sebuah kontrakan yang berdekatan dengan PT AHM di kawasan MM2100, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Penggerebekan itu dilakukan, setelah adanya dugaan bahwa kontrakan tersebut menjadi markas pembuatan uang palsu (upal), dan polisi berhasil meringkus dua orang laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, IPTU M. Said Hasan menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal setelah adanya laporan salah satu korban. Dimana saat itu, korban yang hendak menyetorkan uangnya ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak bisa diterima mesin (ditolak), karena diduga uang miliknya palsu.
“Awalnya, korban ingin melakukan setor tunai di ATM, kemudian pada saat itu, mesin ATM tersebut menolak uang yang disetor, setelah diperiksa secara detail, ternyata uang tersebut palsu,” ujar Said kepada Radar Bekasi, Kamis (3/11).
Lanjut Said, dari pengakuan korban, uang tersebut diperoleh dari hasil jual beli barang. Korban yang merasa dirugikan, langsung membuat laporan ke Polsek Cikarang Barat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pengedar uang palsu tersebut.
Kata dia, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial (AH) dan (M) disebuah rumah kontrakan, beserta bb upal pecahan Rp 100 ribu, dan peralatan yang digunakan untuk membuat upal tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 41 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, bersamaan dengan peralatan yang digunakan untuk membuat upal tersebut,” beber Said.
Tak hanya itu, seorang pedagang mie ayam bernama Mamit (50) di wilayah Cikarang Barat, sempat menjadi korban peredaran upal oleh salah satu pembeli. Dari hasil introgasi, kejadian itu masih satu kaitannya dengan pelaku peredaran upal yang berhasil diamankan.
“Pelaku masih ada kaitannya dengan kejadian yang dialami pedagang mie ayam,” terangnya
Disampaikan Said, adapun bb yang berhasil diamankan, yaitu 32 lembar upal pecahan nominal Rp 100 ribu, yang diserahkan pelapor, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam, 41 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari pelaku, satu unit printer copy scan merk Canon Pixma MP287, satu rim kertas F4 beserta hasil print uang pecahan Rp 100 ribu, tercetak di kertas F4 (belum terpotong), satu buah setrika listrik merk philips, satu buah jaket warna hitam, dan satu buah jaket warna biru. (pra)