Berita Bekasi Nomor Satu

Video Mesum Si Kebaya Merah, Polisi: Jangan Disebarkan Lagi

Salah satu potongan pendek video mesum si kebaya merah yang heboh dan kini diusut polisi.

 

RADARBEKASI.ID, SURABAYA – Video mesum si kebaya merah viral. Masyarakat dan netizen membagikan video tersebut melalui jaringan medsos, seperti Twitter dan WAG (WhatsAppGroup). Namun, Polrestabes Surabaya imbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana. “Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).

Diketahui, sejak viralnya video mesum si wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.

Hingga Minggu (6/11) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.

AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. “Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1,” paparnya.

Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya. Adegan mesum itu diawali saat wanita berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu.

Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya. Awalnya wanita dengan kebaya merah menolak ajakan berhubungan seks. Namun, keteguhannya goyah setelah tamunya itu merayu dan mengiming-imingi sang perempuan dengan uang tip. Hingga kejadian itu pun berlangsung. (rbg)