Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Pemeran Video Mesum Ditangkap, Kebaya Merahnya Terbakar, Ini Alasannya

Pelaku video mesum kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

 

RADARBEKASI.ID, SURABAYA – Dua pemeran dalam video mesum perempuan kebaya merah ditangkap polisi. Tetapi tak ada kebaya merah yang diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan pelaku video mesum tersebut. Padahal, video yang diproduksi sejoli asal Surabaya, ACS dan AH itu viral karena kebaya merah yang dikenakan pemeran perempuan.

Kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Farman, AH, pemeran perempuan dalam video tersebut, berdalih kebaya merah yang dikenakan dalam video sudah tak ada.

”(AH) mengaku sudah terbakar dalam kebakaran gudang di Tambaksari beberapa waktu lalu,” kata Farman dalam press release di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (8/11).

Kebakaran memang terjadi di salah satu gudang milik event organizer(EO) di Tambaksari pada 25 September. Dalam kebakaran itu, beberapa barang seperti sound speaker hangus tak tersisa.

ACS dan AH diamankan di Medokan pada Minggu (6/11). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah laptop hitam, 1 buah hard disk warna hitam.

”Kemudian 1 buah hard disk eksternal warna hitam, 2 buah handphone, dan 1 lembar invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022,” terang Farman.

Polisi mengamankan 92 video mesum dan 100 foto telanjang dalam hard disk milik AH, pemeran perempuan dalam video kebaya merah yang sedang viral. Kabar itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Farman.

”Penyitaan 92 part video porno dan foto nude (telanjang) kami dapatkan dari hard disk milik tersangka AH,” tutur Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11).

Polisi kini mendalami seluruh dokumen dalam hard disk tersebut. Termasuk kemungkinan tambahan pelaku lain. ”Kami masih dalami (pelaku lain). Karena judulnya macam-macam. Ada yang (judul) 1 lawan 3, dan lain sebagainya,” ungkap Farman.

Seluruh video itu, menurut Farman, merupakan pesanan yang diterima AH via media sosial. Polisi kini tengah menelusuri siapa pemesan video tersebut.

”Kami masih dalami siapa yang memesan,” tutur Farman.

Atas kejahatan itu, keduanya dijerat pasal 27 ayat jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 jo pasal 4 dan/atau pasal 34 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 5 tahun. (jpc)