Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ada Potensi PAW DPRD di Tahun 2023, Begini Kata KPU Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sudah melewati tiga kali proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi dan terhitung sejak 2018 dan 2022.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan selama proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi, KPU tidak pernah mendapat tekanan dari pihak mana pun.

Pasalnya, sambung Ali, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Setiap ada momentum PAW DPRD Kota Bekasi, KPU selalu mengacu kepada ketentuan ataupun aturan yang berlaku.

“Jadi kami menjalankan peran dan kewenangan saja, terlebih pernah saat 2018 ada anggota DPRD dari Partai Hanura yang mengundurkan diri dan dari Partai Amanat Nasional (PAN) meninggal, sekaligus pada 2022 dari PDI Perjuangan yang diberhentikan,” kata Ali usai kegiatan PAW Anggota DPRD periode 2019-2024 di Hotel Horison Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (9/11)

Lebih lanjut, Ali memprediksi pada 2023 akan ada potensi PAW yang terjadi pada anggota DPRD Kota Bekasi. Namun, sampai saat ini ia masih belum mengetahui anggita DPRD dari parpol mana yang akan melakukan PAW.

“Sebetulnya kita melihat potensi itu karena proses tahapan. Tapi kami lebih mengantisipasi kalau nanti terjadi proses PAW, temen-temen partai politik sudah dibekali ilmunya oleh KPU Kota Bekasi mengenai aturan dan tata cara melakukan proses tersebut,” ungkapnya. (pay)