RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan farmasi karena terbukti melanggar ketentuan penggunaan zat tertentu dalam produk obat. Sementara Apoteker di Kota Bekasi berharap, polemik ini segera menemui titik terang dan membuahkan kepastian, saat ini apotek hanya menjual obat sediaan sirup kering.
Puluhan jenis obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM berasal dari tiga perusahaan farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Tiga produsen obat sirup tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Obat sirup yang terdaftar dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 terbukti mengandung bahan terlarang, yakni Propilen Glikol dan Etilen Glikol melebihi ambang batas aman. Investigasi dan intensifikasi dilakukan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi.
Hasilnya, BPOM menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut.
Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI, Kepala BPOM, Penny K Lukito menyampaikan bahwa proses pidana terhadap ketiganya sudah berproses. Daftar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat bertambah dua perusahaan.
“Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua,” ungkapnya, Selasa (8/11).
Penny belum menjelaskan secara detail kedua perusahaan farmasi tersebut, rencananya hari ini akan diumumkan kepada publik. “Besok akan dirilis (hari ini), mungkin kami menunggu besok saja,” tambahnya.
Dengan hasil investigasi yang terbaru ini, maka perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat bertambah menjadi lima perusahaan.
Sementara itu, Apotek di Kota Bekasi sampai saat ini masih terus menunggu kepastian dari polemik obat sirup ini, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi memastikan bahwa saat ini seluruh obat jenis sirup tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Sementara ini langkah kita tidak menjual semua obat sirup dulu, kecuali sediaan sirup yang dapat larut dalam air. Sirup kering namanya itu, dalam bentuk serbuk kemudian dilarutkan dalam air,” kata Ketua IAI Kota Bekasi, Adlis Rahman.
Sejauh ini, pihaknya telah menerima keluhan dari seluruh apoteker yang ada di Kota Bekasi. Keluhan yang diterima rata-rata terkait dengan turunnya omset penjualan apotek dan proses pengembalian obat yang disebut tidak mudah.
Terkait dengan proses pengembalian obat kepada produsen, apotek di Kota Bekasi telah menerima surat penarikan dari distributor. Namun, sampai dengan saat ini obat yang telah ditarik dari peredaran tersebut masih antri untuk diretur.
Di sisi lain, jika terlalu lama dikarantina di apotek, obat sirup dikhawatirkan rusak.”Pengembalian tidak semudah yang dibayangkan, mau dikarantina lama-lama dikarantina juga nanti akan rusak, itu satu kerugian,” tambahnya.
Setelah situasi polemik obat sirup ini berubah beberapa kali, pihaknya berharap bisa segera selesai. Jika tidak maka, akan mengganggu penghasilan apoteker dan semua pihak yang berhubungan dengan produk kefarmasian ini, bahkan yang ditakutkan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terpisah, Polri melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pejabat BPOM. Penyidikan dilakukan setelah Polri menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Karenanya, Bareskrim menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat BPOM terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Dijelaskannya, pihaknya pun telah mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi. “Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi,” ujarnya, Selasa (8/11).
Terkait undangan penyampaian klarifikasi tersebut pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. Selain itu, dia juga belum menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan. “Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” tuturnya. (Sur/fin)