Berita Bekasi Nomor Satu

Residivis Gasak 76 Motor Dalam 10 Bulan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi kembali menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Para residivis tersebut, bukannya kapok setelah keluar dari penjara, justru makin jago dalam melancarkan aksinya.

Salah satu pelaku, Hendra alias Bendot (33), mendapatkan ilmu mencuri saat masih mendekam di penjara dari sesama narapidana. Berbekal tambahan ilmu tersebut, Hendra pun berhasil mencuri sebanyak 76 sepeda motor sepanjang 2022. Setiap beraksi, Hendra kerap dibantu pelaku lainnya, Misar (40).

“Memang pelaku sudah beraksi sebanyak 76 kali di Kabupaten Bekasi. Tapi ini belum final, penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa berbagai CCTV lainnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, usai menggelar ungkap kasus, di Desa Gandamekar, Cikarang Barat, Selasa (8/11).

Penangkapan Hendra berawal dari viralnya video kamera pengawas yang merekam aksi pencurian kendaraan bermotor di Cikarang Barat. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Hendra ditangkap di rumah kontrakannya, di Kampung Rawa Banteng Kaum, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu (5/11). Beberapa hari berikutnya, giliran Misar yang ditangkap di daerah Karawang.

Dari hasil pemeriksaan, Hendra dan Misar rupanya telah beraksi sebanyak 76 kali sejak Januari-Oktober. Paling banyak mereka beraksi pada September lalu, yakni sebanyak 16 kali. Mereka bahkan bisa mencuri kendaraan lebih dari satu kali dalam sehari.

Gidion mengatakan, para pelaku menggunakan kunci magnet untuk menyalakan kendaraan yang dicuri. Aksi ini terbilang mulus, karena tidak merusak lubang kunci.

“Pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan dengan cara diangkat roda depannya, kemudian dibongkar dengan kunci magnet,” beber Gidion.

Sasarannya adalah, kendaraan yang terparkir di tempat umum dan di rumah warga, dan tidak dikunci ganda. Apalagi, lanjut Gidion, pencurian kendaraan bermotor tidak mengenal waktu. Kedua pelaku bahkan kerap beraksi pada pagi dan siang hari.

“Saya selalu ingatkan, kunci ganda itu penting, supaya bisa mencegah aksi kriminalitas. Meski di dalam rumah atau di garasi dengan pagar ditutup, tapi tetap harus dikunci dobel,” sarannya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Hendra merupakan residivis yang pernah dipenjara di Lapas Cipayung. Dia dihukum kurungan satu tahun delapan bulan atas kasus pencurian telepon seluler. Bukannya kapok dan tidak melakukan pencurian lagi, Hendra malah makin lihai dalam mencuri.

“Informasinya dia belajar dari napi di lapas tersebut,” ucap Gidion.

Ketika ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak sembilan unit. Kemudian didapati juga satu buah kunci T, tujuh buah anak kunci yang telah dimodifikasi, dua kunci magnet hingga berbagai kunci sepeda motor tiruan.

Usai mencuri, sepeda motor yang didapat, kemudian dijual ke seorang penadah dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta. Hanya saja, penadah yang identitasnya telah dikantongi, masih dalam pengejaran.

Gidion memastikan, pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal terberat. Proses hukum pun tidak akan dilakukan secara kumulatif, melainkan diproses berdasarkan laporan pengaduan.

“Jadi, tidak akan kumulatif tapi satu-satu diproses. Ini kan kasusnya 363, pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Diproses dulu aja itu tujuh tahun, setelah vonis, proses lagi kasus lainnya sampai 76 LP,” jelasnya.

Diakui Gidion, banyaknya pemasangan CCTV, memudahkan proses penyidikan kasus hukum, terutama pencurian. Namun, masyarakat pun diminta tetap waspada dan memastikan kediamannya terjaga aman.

“Kami pun tidak boleh kalah dengan para penjahat, dan harus tetap mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. (pra)