Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Upeti Tambang Ilegal, Hendra Sebut Ismail Bolong Berbohong

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). FOTO: SALMAN TOYIBI.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Belum usai kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan kembali diterpa isu miring. Ismail Bolong mengaku ditekan oleh Hendra saat masih menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri memberikan testimoni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima suap tambang ilegal.

Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat mengaku sudah menanyakan langsung peristiwa ini kepada kliennya. Hendra pun memastikan jika Ismail Bolong berbohong.

“Ismail Bolong berbohong. Keterangan dia itu cerita seperti kek orang mabuk. Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk membuat seperti itu,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Henry mengatakan, kliennya tidak pernah mengenal Ismail Bolong. Oleh karena itu, Hendra memastikan tidak pernah mengintervensi Ismail Bolong.

“Ceritanya Ismail Bolong yang saya respon di sini bahwa dia dipaksa Hendra Kurniawan Itu yang tidak benar,” jelasnya.

Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.

Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.

Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan.

Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. ”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp 2 miliar, September Rp 2 miliar, dan November memberikan Rp 2 miliar,” jelasnya.

Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim. ”Saya juga memberikan bantuan Rp 200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” jelasnya.

Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022. ”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” ujarnya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin