Pengemudi Truk Abaikan Larangan

BELUM DITINDAK: Kontainer melintas di Flyover Rawapanjang, Kota Bekasi, Kamis (10/11). Upaya penindakan larangan truk melintas di Flyover Rawapanjang mandek. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari petugas terkait larangan truk bertonase besar melintas di Flyover Rawapanjang. Para pengemudi truk masih abai akan rambu larangan yang dipasang sebulan lalu.

Larangan ini sebelumnya bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan fatal yang melibatkan truk bertonase besar.


Pantauan Radar Bekasi kemarin, truk kontainer masih ramai melintas di atas flyover. Diketahui bahwa Flyover ini dibangun dengan anggaran bantuan dari Provinsi DKI Jakarta beberapa tahun silam.

Kapal Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polres Metro Bekasi Kota. Namun, belum mendapatkan respon, sehingga belum pernah dilakukan rapat bersama membahas larangan ini.


Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali berkoordinasi menindaklanjuti adanya aturan larangan ini.”Baru surat, nanti kami coba koordinasikan lagi ya,” ungkapnya.

Awal rencana pembatasan truk melintas di Flyover Rawapanjang, salah satu yang dikhawatirkan adalah insiden rem blong sehingga memicu terjadinya kecelakaan. Diyakini saat pelarangan ini berjalan, tidak akan banyak mempengaruhi kondisi lalu lintas di ruas jalan yang ada di bawahnya. Pasalnya rata-rata 70 persen kendaraan saat ini melalui flyover.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan bahwa pihaknya justru tengah menunggu undangan rapat bersama dengan Dishub.

“Belum ada perkembangan, kami juga menunggu undangan rapat dengan Dishub,” ungkapnya.

Setelah didapati kesepakatan terkait dengan pelarangan truk melintas di flyover ini kata Agung, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bersiap untuk membantu penegakan hukum bagi truk yang melanggar. “Kita gakkum (melakukan penegakan hukum) jika ada pelanggaran,” tambahnya.

Saat larangan ini efektif berjalan, sedianya kontainer yang melintas dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Siliwangi Narogong di ruas jalan yang ada di bawah flyover, kecuali truk sampah tetap boleh melintas. (sur)