Berita Bekasi Nomor Satu

107 Situs Bersejarah Akan Dikaji Ulang

TULANG BELULANG : Salah satu peninggalan situs Buni berupa tulang belulang manusia purba, dipamerkan di Gedung Juang Tambun, Desa Mekarsari, Senin (14/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 107 objek termasuk situs Buni yang merupakan peninggalan prasejarah di Kabupaten Bekasi, akan dikaji ulang sebagai tindak lanjut terhadap penelitian pada objek serupa yang dilakukan pada 2017 lalu.

Pengkajian ulang ini akan dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang bertujuan untuk melengkapi berbagai data yang diperlukan pada berbagai objek sejarah di Kabupaten Bekasi.

“Tugas kami setelah dibentuk serta dilantik, akan mengkaji kembali data-data yang telah ada di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, yakni sebanyak 107 dalam bentuk bangunan, struktur, benda serta situs,” ujar Ketua Tim Ahli Cagar Budayawan Kabupaten Bekasi, Wahyudi.

Kata dia, sebanyak 107 objek tersebut, merupakan data yang dihimpun oleh Disbudpora Kabupaten Bekasi. Hanya saja, kebenaran data masih memerlukan penelitian, karena selama ini berasal pencatatan langsung maupun laporan dari warga.

“Maka dari itu, kami akan upayakan untuk ditinjau ulang. Selama ini, yang dilaporkan warga itu di kampungnya ada cagar budaya, tapi dari segi keilmuan belum bisa dibuktikan. Sehingga perlu ditinjau kembali,” terang Wahyudi.

Peninjauan tersebut, akan berlangsung secara komprehensif berdasarkan berbagai disiplin ilmu yang dimiliki para anggota TACB.

“Seperti saya, keilmuannya bidang hukum, ada dari arkeolog, dan berbagai keilmuan lainnya. Maka dari itu, kami akan teliti berdasarkan disiplin ilmu yang kami miliki,” tuturnya.

Wahyudi menambahkan, peninjauan tidak terbatas pada objek yang belum teruji nilai historisnya. Beberapa situs populer di Kabupaten Bekasi pun akan turut ditinjau kembali.

“Misalnya Gedung Juang Tambun, yang sejauh ini menggambarkan sejarah Bekasi, akan ditinjau kembali. Tujuannya, untuk menjawab kemungkinan bahwa ada sejarah yang lebih luas lagi pada cagar budaya tersebut,” ucapnya.

Penelitian ini ditargetkan akan selesai pada 2023 mendatang. Pada sisa tahun ini, penelitian bakal dilakukan secara marathon pada sedikitnya 50 objek.

“Target kami sampai Desember 2022 ini, ada 50 objek, dan sekarang sudah berjalan. Kemudian sisanya pada 2023 mendatang,” beber Wahyudi.

Ia berharap, dengan penelitian ulang ini, 107 objek yang tercatat dapat teruji nilai sejarahnya.

“Jika memang tidak ada nilai sejarahnya, maka boleh jadi dicoret. Tetapi kalau ada yang nilai sejarahnya lebih luas, tentu akan diusulkan menjadi cagar budaya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi memiliki banyak tempat bersejarah. Namun, dari banyaknya lokasi tersebut, hanya enam yang tercatat sebagai cagar budaya.

Keenam lokasi tersebut, yakni Pendopo Cikarang (kantor bekas kewedanan Cikarang Utara), rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1, dan rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2.

Kemudian, Saung Ranggon di Cikedokan, Cikarang Barat, Gedung Juang 45, di Tambun Selatan, dan bangunan bersejarah yang kini digunakan Dinas Pemadam Kebakaran, di Tambun Selatan. Keenam cagar budaya tersebut berupa bangunan.

Namun, Kabupaten Bekasi pun akan mengajukan dua cagar budaya lainnya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua peninggalan tersebut, yakni situs purbakala Buni Desa Muara Bakti dan Masjid Jami Al Mujahidin, Cibarusah.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan, penelusuran sejarah Kabupaten Bekasi sangat penting dilakukan.

Melalui sejarah, bangsa dan para generasi penerus, dapat melanjutkan nilai-nilai bersejarah dalam tatanan kehidupan.

“Saya sendiri pembaca sejarah Kabupaten Bekasi dari sejak penjajahan, zaman kemerdekaan dan bagaimana Kabupaten Bekasi berkembang, hingga saat ini. Namun dengan penelitian situs, nilai sejarah itu akan semakin nyata. Sehingga harus dilakukan,” pungkas Dani. (and)