Berita Bekasi Nomor Satu

Terduga Pelaku Asusila Menghilang, Psikis Korban Terguncang

KASUS PENCABULAN : Siswa melintas di salah satu Sekolah Dasar yang diduga lokasi pencabulan oleh oknum guru SD di Kota Bekasi, Selasa (15/11). Pelaku melakukan pelecehan seksual saat kegiatan belajar mengajar. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Entah apa yang ada di dalam pikiran AD. Salah seorang guru SD Negeri di kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih tega melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas II SD. Ironisnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan di ruang kelas saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (3/11) lalu. Hari itu, seperti biasanya kegiatan belajar mengajar berlangsung di ruang kelas. Saat KBM berlangsung, guru yang masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) itu meminta salah satu murid nya berinisial KN pindah duduk ke barisan kursi paling belakang.

KN yang masih polos mengikuti perintah gurunya. Di bangku barisan paling belakang ruang kelas tersebut, peristiwa asusila itu terjadi,”Pas duduk di belakang anak saya cerita, awalnya dicium dulu sambil dadanya diraba, habis itu dipangku dan roknya dibuka, lalu si guru memasukkan tangan dan jarinya ke dalam kemaluan anak saya sebanyak dua kali,” kata ibu korban, SJ (36).

Awalnya KN bercerita kepada kakaknya, sebelum terdengar oleh SJ. Saat ini, KN masih mengalami trauma, SJ menyebut anaknya akhir-akhir ini mudah marah dan tidak terkontrol.

Bukan hanya itu, nafsu makan KN pun melemah, serta tidak lagi mau datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasanya. Dalam perjalanan kasus ini, kepala sekolah sempat datang ke rumahnya untuk menawarkan berdamai, tapi ditolak oleh SJ dan keluarga.Namun, ia memilih untuk membawa kasus yang menimpa anaknya ke ranah hukum.

“Saya berharap agar ada keadilan untuk saya dan anak saya. Agar anak saya bisa percaya diri kembali seperti dulu dan saya ingin untuk pelaku diproses hukum dan dipenjara,” tambahnya.

Saat ini, kasus kekerasan seksual yang menimpa KN tengah dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota.”(Laporan) Sudah ditindaklanjuti,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.

Kemarin, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sampai Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mendatangi sekolah. Keputusan sekolah dan Disdik Kota Bekasi, memberhentikan AD sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Informasi di lapangan, korban diyakini lebih dari satu anak. Kebenaran informasi ini juga tengah didalami oleh sekolah. Sejauh ini, laporan yang diterima sekolah baru satu anak yang menjadi korban kekerasan seksual. “Kemungkinan iya (lebih dari satu), tapi yang laporan baru satu orang,” kata kepala sekolah, Tri Surisniati.

Setelah mendapatkan laporan dugaan kekerasan seksual oleh salah satu guru di sekolahnya, Tri mengaku langsung memanggil AD dan UPP Disdik Kecamatan untuk mendalami laporan orang tua tersebut. Hasilnya, AD mengakui perbuatannya, dan diberhentikan sebagai tenaga pengajar di sekolah.

Setelah mengusulkan pemberhentian kepada Disdik Kota Bekasi, ia juga menyebut telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. KN telah mendapatkan penanganan awal dari Psikolog untuk memulihkan kondisi psikis KN.

Terkait dengan kedatangannya ke rumah KN, Tri menyebut ia tidak membela terduga pelaku, termasuk menawarkan opsi damai. Ia menyebut kedatangannya hanya untuk memperbaiki nama baik sekolah.

“Tujuan saya hanya untuk melindungi sekolah, karena saya kepala sekolah,” tandasnya.

Pekan lalu, AD telah dipanggil oleh Disdik Kota Bekasi, bersamaan dengan kepala sekolah, UPP, dan pengawas sekolah. Namun, pada tanggal 7 November tersebut AD tidak hadir, hingga kemarin belum diketahui keberadaannya.

“Tapi dari empat yang kita panggil, pelaku tidak hadir, informasi dari kepala sekolah dan UPP sudah kabur. Kami panggil, kami berita acarakan, kami usulkan untuk diberhentikan ke BKD,” kata Kasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Disdik Kota Bekasi, Sugito.

Masih di area sekolah, Komisioner KPAD Bidang Hukum, Novrian menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan di Kota Bekasi. Seharusnya, dunia pendidikan menjadi garda terdepan untuk melindungi anak.

Setelah bertemu dengan pihak sekolah, Disdik, dan komisi IV DPRD Kota Bekasi kemarin, pihaknya akan menginventarisir kemungkinan adanya korban lain. Ia meminta sekolah untuk aktif memberikan asesmen guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

“Jadi informasi masih ada yang lebih dari satu, selama ini yang baru lapor satu, tetapi ada indikasi korban lebih dari satu. Setelah kita lakukan inventarisasi korban, kita akan lakukan pendampingan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah ini,” paparnya.

Selain mendalami kasus ini, pihaknya juga berencana untuk memperbaiki situasi dan suasana sekolah, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan pada siswa. Langkah selanjutnya adalah memberikan pendampingan dalam proses hukum.

“Karena yang kita khawatirkan jika sudah jadi ranah publik, ini akan menjadi labeling bagi anak-anak korban kekerasan, sehingga anak itu akan terganggu,” tambahnya.

Dukungan untuk menindak tegas dan memberhentikan AD datang dari Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Dalam apel pagi kemarin, ia menyebut telah meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian sebagai TKK, serta mendorong agar proses hukum berjalan.”Hari ini pun saya meminta sudah dikeluarkan surat pemberhentiannya,” ungkapnya.

Ia menyambut bahwa setiap pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh pegawai menjadi perhatian khusus Pemkot Bekasi. Terkait dengan pembinaan pegawai, Tri mengklaim kegiatan pembinaan selalu dilakukan kepada warga sekolah, termasuk penjaga sekolah.

Hal yang sama disampaikan oleh aktivis perempuan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi, mereka meminta ada pembaharuan dari sisi pendampingan korban maupun penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi. Penanganan kasus pada proses pidana diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual.

“Yang jelas, di lingkungan pendidikan level manapun harus ditindak tegas, sekalipun pelakunya guru, tenaga pendidik, atau apapun itu. Pemecatan atau sanksi kode etik harus tetap diberlakukan, karena itu perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Korpri Kota Bekasi, Nina Karenina.

Kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan pertama kali terjadi di Kota Bekasi, ini membuat mereka geram. Nina khawatir masih banyak kasus serupa yang belum terungkap, seperti fenomena gunung es.

Pada aspek perlindungan korban, ia berharap korban bisa mendapatkan perlindungan yang terbaik. Regulasi dalam bentuk Perda hingga Perwal yang pro terhadap perlindungan perempuan dan anak kata Nina, dibutuhkan mengingat kekerasan seksual terjadi berulang.

Aspek regulasi ini menjadi perhatian bagi DPRD Kota Bekasi dalam penyusunan Raperda yang pro terhadap Perempuan dan Anak yang tengah berjalan.”Pemulihan secara psikologis, atau biaya restitusi pula harus diberikan sebagaimana hak yang harus didapat karena masa depannya masih panjang,” tambahnya.

Pantauan di sekolah kemarin, kegiatan belajar mengajar nampak berjalan seperti biasanya pada pagi hari, sebagian siswa nampak beraktivitas di lapangan sekolah menggunakan seragam olahraga. Menjelang siang, orang tua siswa berdatangan untuk menjemput anak-anak mereka di depan gerbang sekolah. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin