RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus penemuan jasad bos toko kelontong berinisial SS (63) di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pekan kemarin terbongkar. Ia dibunuh oleh mantan pegawainya DS (30).
Dalam ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, terungkap DS yang awalnya berniat mencuri. DS mulai merangsek masuk ke dalam toko pukul 03.30 WIB, setelah berhasil masuk dari pintu belakang, usahanya membuka pintu ruang tengah tidak berjalan mulus.
Upayanya membuka pintu tersebut mengeluarkan suara, disusul suara pintu kamar korban terbuka, situasi ini sontak membuat DS bersembunyi karena curiga korban keluar dari kamarnya.
Benar saja, SS keluar dari dalam kamar. Saat melewati lokasi pelaku bersembunyi, pelaku lantas memukul kepala bagian belakang dan leher korban berkali-kali hingga pingsan menggunakan botol air mineral berukuran 1,5 liter.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, kemudian pelaku menyeret korban masuk ke dalam kamar. Korban diletakkan di atas kasur dalam kondisi tertelungkup. Selagi korban belum sadarkan diri, pelaku mengambil kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala bagian belakang berulang kali.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, barulah pelaku menggasak 34 slop rokok berbagai merk, dibawa menggunakan karung. Supaya aksinya tidak diketahui orang lain, ia berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar CPU yang terhubung ke CCTV di dalam kamar mandi toko.
“Karena yang bersangkutan ingin menghilangkan jejak, karena dianggap rekaman CCTV, namun ada petunjuk lain,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Rabu (16/11).
Setelah membunuh korban dan berupaya menghilangkan jejak, pelaku tidak membawa rokok curiannya lantaran hari sudah menjelang pagi. Karung berisi rokok ditinggalkan di bawah pohon pisang di belakang toko, kemudian pelaku pulang ke rumah orang tuanya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Hari berikutnya, polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya, Kampung Taringgul Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya barang milik tersangka berupa sepeda motor, jaket ojek online, helm, kayu berukuran 90 cm, serta barang-barang di dalam toko berupa CPU dalam kondisi terbakar, decoder, flashdisk, tali rafia, pakaian korban, dan monitor CCTV masing-masing satu unit. Sementara botol air mineral yang digunakan tersangka untuk memukul korban masih dalam pencarian.
Hengki memastikan bahwa pelaku adalah mantan pegawai di toko milik korban. Sehingga, pelaku mengetahui betul aktivitas korban, terutama pada saat pelaku beraksi.
“DS sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih empat sampai lima bulan, Agustus sampai Desember tahun 2015,” tandasnya. (sur)