Berita Bekasi Nomor Satu

Sengketa Pilkades Serang Terus Berlanjut

Illustrasi : Seorang warga memasukkan kertas surat suara saat Pilkades di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2018 lalu. Pemkab Bekasi, kembali menunda Pilkades tahun 2020 ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik sengketa proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, masih belum ada kepastian terhadap perintah eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang gugatannya dimenangkan salah satu calon, yakni Solihin Muhtar, hingga Permohonan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, proses eksekusi terhadap putusan PTUN Bandung terkait gugatan terhadap SK Pelantikan Kepala Desa Serang oleh Bupati Bekasi terdahulu, pihaknya masih menunggu tanggapan dan respon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas surat yang dilayangkan, guna mengambil langkah efektif dalam menjalankan putusan PTUN Bandung tersebut.

“Kami meminta informasi lebih lanjut seperti apa tanggapan dan respon dari Mendagri? Jangan sampai nanti kami sampai salah langkah, yaitu mungkin sementara yang kami lakukan, surat sudah dilayangkan dengan tanda tangan Pak Bupati, dan hasilnya tinggal menunggu dari Kemendagri,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (22/11).

Namun Rahmat belum bisa memastikan pencopotan terhadap Irwan Handoko dari jabatan Kades Serang, lantaran masih berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi atas putusan PTUN Bandung, yang memenangkan gugatan Solihin Muhtar.

“Kalau hasil daripada surat konfirmasi kami, kalau memang disana jawabannya seperti apa, itu yang nanti akan dilaksanakan. Sebab, Kemendagri juga kan tidak serta merta mengeluarkan satu kebijakan tanpa ada dasar yang kuat,” bebernya.

Menurut Atong, meskipun nantinya Kemendagri memberikan rekomendasi untuk menjalankan eksekusi pencopotan terhadap Kades Serang, Irwan Handoko, namun pihaknya tentu akan menjalankan hal tersebut.

“Walaupun nanti harus dicopot, kenapa tidak?, kami kan berdasarkan surat itu, dan diperkuat hasil putusan PTUN,” tegasnya.

Proses pergantian Kepala Desa akibat perintah eksekusi sesuai putusan PTUN Bandung tersebut, nantinya juga akan berproses, tidak serta merta pihak penggugat bisa menjabat sebagai Kades Serang.

“Itu sesuai aturan yang ada. Kalau misalkan di bawah setahun, tidak perlu pemilihan ulang, tergantung masa bakti yang tersisa. Jika perlu, bisa langsung dadi Penjabat (Pj), itu kewenangan daripada Bapak Bupati,” jelasnya.

Sebelumnya, penggugat, Solihin Muhtar menjelaskan, gugatan yang dilayangkan dirinya ke PTUN Bandung, berawal saat ia merasa adanya indikasi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dalam tahapan pilkades tersebut, sehingga dirinya harus mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

“Saya tidak terlalu berpikir aneh-aneh, yang jelas saya ingin mencari keadilan, yang mana dari PTUN Bandung, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung, dan sampai tingkat PK, Alhamdulillah semuanya menguatkan dan memenangkan gugatan saya,” tandasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin