Berita Bekasi Nomor Satu

Desa Cikedokan Terapkan Pelayanan Berbasis Aplikasi

PERIKSA APLIKASI: Perangkat desa memeriksa aplikasi pelayanan yang masuk dari warga secara daring (online), di Desa Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi, mulai menerapkan pelayanan secara daring (online), yakni melalui aplikasi, untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Cikedokan, Cikarang Barat, Gorin. Ia menuturkan, ada perusahaan yang membantu peralatan dan aplikasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga pihaknya dapat menerapkan pelayanan berbasis Informasi Teknologi (IT).

“Kami sudah terapkan sejak tahun lalu. Kebetulan ada perusahaan yang memberikan bantuan melalui program CSR. Jadi, warga yang ingin mengurus berbagai keperluan berupa surat-surat tidak perlu ke kantor desa, sudah bisa melalui aplikasi secara daring,” ucap Gorin.

Ia menjelaskan, untuk pelayanan yang diberikan melalui Pemdes, yakni pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan rekomendasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Lanjut Gorin, pihaknya akan terus mengembangkan pelayanan melalui aplikasi di Pemdes, sehingga masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor desa. Kecuali untuk pelayanan pertanahan, sebab untuk masalah pertanahan perlu verifikasi data yang jelas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD), Rachmat Atong menyarankan, Pemdes harus mensosialisasikan pelayanan berbasis aplikasi.

Sebab menurut dia, dengan adanya pelayanan berbasis aplikasi, akan memberi kemudahan kepada masyarakat. Kemudian juga menghindari adanya kontak fisik antara masyarakat dengan perangkat desa.

“Tujuannya, selain memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat, sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Rachmat. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin