Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Enam Pelaku Curas Supir Pick Up

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan, saat ungkap kasus di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengemudi mobil pick up, Jayadi, yang dilakukan oleh enam orang berinisial DS (43), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF (32), di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Pengendara mobil pick up, Jayadi (55), menjadi korban curas saat melintas di lokasi tersebut, pada dini hari, tanggal 30 September 2022 lalu.

Pelaku yang berjumlah enam orang ini, membuang korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di Fly Over Jababeka, dengan kondisi mulut dan mata di lakban.

Saat itu, korban yang mengendarai mobil pick up seorang diri, tiba-tiba dihadang oleh para pelaku. Modusnya, korban dituding menabrak kendaraan miliknya hingga mengalami kerusakan. Para pelaku berusaha menakuti korban dengan berbagai cara, hingga akhirnya dibawa masuk ke dalam kendaraan berjenis Avanza.

“Saya berangkat dari Kranggan, Kota Bekasi mau ke Karawang. Setibanya di lokasi kejadian, mereka (pelaku) menghadang dengan alasan mobil saya menyenggol mobilnya. Kemudian saya disuruh turun dan diajak masuk ke dalam mobil mereka,” tutur Jayadi, saat ungkap kasus di lokasi kejadian, Jumat (25/11).

Setelah masuk ke dalam mobil pelaku, korban mendapat ancaman apabila memberi perlawanan, maka nyawa-nya tidak akan selamat. Sampai akhirnya, korban dibuang oleh para pelaku di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di Flyover Jababeka. Akibat kejadian ini, pelaku kehilangan kendaraan pick up dan uang tunai sebesar Rp 1.150.000.

“Saya diancam agar tidak berisik kalau mau selamat. Saya dibuang dan tahu-tahu sudah di Jalan Inspeksi Kalimalang. Setelah itu, saya langsung lapor ke polisi dengan berjalan kaki,” ucapnya.

Pelaku DS (43), yang merupakan otak dalam kasus ini sebelum melakukan aksinya terlebih dulu merental mobil. Kemudian, dirinya langsung menjemput kawannya satu persatu ke rumah masing-masing. Setelah semua lengkap, mereka (pelaku) langsung menyisir jalan untuk mencari korbannya, yang memang sedang berkendara seorang diri.

“Ini mobil boleh rental. Sasaran kami adalah mencari pengemudi mobil yang sendirian. Memang sasarannya adalah pengemudi mobil pick up, karena mudah dijual,” beber DS.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menceritakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curas ini, karena pelaku yang mengendarai mobil Avanza, terlebih dulu menabrak kendaraan milik korban.

Kemudian, pelaku turun dan meminta korban masuk ke dalem mobil Avanza. Karena takut, korban masuk ke dalam mobil pelaku, kemudian korban disekap, dilakban, dan dibuang di Jalan Inspeksi Kalimalang.

“Saat korban melapor ke pihak kepolisian, lalu dari hasil penyelidikan, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang yang diketuai oleh DS. Semua pelaku berasal dari Bogor,” terang Gidion.

Dari keterangan pelaku, kata Gidion, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, dua di wilayah Kabupaten Bekasi, satu di wilayah Karawang, dan satu di Kota Bekasi.

Lanjutnya, pelaku memang menyasar mobil pick up. Dalam melakukan aksinya, tambah Gidion, mereka mencari korbannya secara rendem, yang sedang berkendara seorang diri.

“Pelaku berhasil diamankan 16 hari setelah kejadian. Mobil pick up milik korban kami sita dari Jawa Tengah, karena setelah kejadian langsung dijual oleh pelaku. Sampai akhirnya bisa ditemukan di Jawa Tengah,” tandasnya.
Menurut Gidion, setiap melakukan aksinya, keenam pelaku ini sudah punya tugas masing-masing, seperti ada yang bagian memepet korban, joki, melakban, nakut-nakutin, dan menjual kendaraan hasil curian.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin