Berita Bekasi Nomor Satu

Permudah Akses Pembiayaan Kesehatan

Permudah Akses Pembiayaan Kesehatan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi telah berhasil mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), tapi masih ada warga yang disebut kesulitan mendapat akses pembiayaan kesehatan. Mereka adalah warga yang sudah lama tinggal di Kita Bekasi namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi.

Dalam rumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang standarisasi pelayanan minimal kesehatan, kelompok masyarakat ini diusulkan dapat ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usul ini diajukan sebagai solusi dari kesulitan masyarakat yang telah lama tinggal di Kota Bekasi.

Anggota komisi IV DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mengatakan bahwa dalam salah satu pasal Raperda standarisasi pelayanan minimal kesehatan mengatur masalah pembiayaan, Pemerintah Kota Bekasi konsen melayani warga Kota Bekasi.

“Nah masalahnya adalah, ada warga Kota Bekasi, tinggal di Bekasi sudah lama, tapi status KTPnya belum berubah, nah ini jadi PR nih,” katanya.

Latu tidak memungkiri bahwa terkait dengan status identitas kependudukan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Namun jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menurunkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan meningkatkan angka kemiskinan.

Pasalnya, warga tersebut tidak bisa dibiayai menggunakan Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, akhirnya masuk dalam kelompok warga terlantar. Sehingga, Raperda ini perlu mengatur hal ini, atau diperlukan pengaturan khusus dari aspek kependudukan yang datanya terpusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, Raperda perlu mengatur pembiayaan kesehatan bagi warga yang telah tinggal enam bulan atau lebih di Kota Bekasi, sehingga bisa diberikan pelayanan gratis oleh Pemkot Bekasi.

“Yang jadi masalahnya kalau ada warga yang tidak mampu, saya tidak bicara warga yang mampu. Kalau tidak disebutkan di Perda, kita tidak memiliki payung hukumnya,” ungkapnya.

Terkonfirmasi Kota Bekasi sudah berhasil mencapai UHC, dengan persentase kepesertaan BPJS mencapai 96 persen lebih. Dari angka 96 persen tersebut, ia menyebut masih ada peserta yang meninggal iuran BPJS sekira 20 persen.

Dengan alasan itu, ia juga menyebut perlu disebutkan dalam draft Raperda terkait dengan pembiayaan kepada peserta yang menunggak lewat APBD. Kriteria dan kondisi ekonomi masyarakat perlu diperhatikan dengan cermat pada poin ini.

“Jadi ketika dia berobat, dia bisa dialihkan ke BPJS PBI, jangan semua (yang menunggak) kita otomatis alihkan, karena disitu ada masyarakat yang mampu juga,” tambahnya.

Selama menyandang status UHC, Latu menyebut masyarakat sudah terlayani dengan baik di Rumah Sakit (RS) pemerintah. Hanya saja, yang masih perlu mendapat perhatian adalah pelayanan kesehatan di RS swasta. (sur)