RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Bekasi resmi menjadi kuasa hukum beberapa korban pelecehan seksual oleh guru TKK di salah satu sekolah SD Negeri di Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Hal ini, setelah menerima kuasa yang diberi oleh tiga orang tua korban dalam pertemuan di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (30/11).
Ketua Tim BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat mengatakan, pasca menerima kuasa pihaknya segera mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, dalam rangka memberi apresiasi, sekaligus mendorong agar kepolisian secepatnya membawa kasus ini ke pengadilan.
“Jadi, memang ini kan extraordinary crime. Dan undang-undang perlindungan anak ini kan khusus, apalagi dilakukannya itu di ruang sekolah begitu dan korbannya anak dibawah umur yang notabene adalah mereka generasi penerus bangsa ini,” kata Haris saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Kamis (1/12).
Lebih lanjut, diakui Haris, dalam penanganan kasus ini ada dua pendekatan yang didorong oleh pihaknya. Pertama, pelakunya dihukum seberat-beratnya. Kedua, mendorong agar korban-korban dapat dilakukan pemulihan psikologis, yaitu dengan program trauma healing secara maksimal.
“Korban akibat pelecehan seksual dibawah umur ini kan biasanya, pertama mengalami trauma, lalu dendam, serta terakhir tentunya masa depannya hancur. Maka itu, harus bisa segera diperbaiki. Artinya, dari tugas yang diamanatkan oleh partai ini kami tidak hanya fokus terhadap masalah hukumnya, tapi juga untuk memperbaiki psikologis si korbannya,” jelasnya.
“Intinya, terkait tugas ini kami akan terus melakukan dialog, baik dengan para korban dalam hal ini orangtuanya, serta juga kepada jajaran pengurus dan fraksi partai kami untuk menyesuaikan kebutuhan apa yang memang diperlukan. Prinsipnya PDI Perjuangan akan memberi yang terbaik, dan juga siap untuk mengikuti segala prosesnya,” pungkasnya. (mhf)