RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktur Utama Nonaktif Perumda Air Minum Tirta Patriot Solihat alias Ebot merespons surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Air Minum Tirta Patriot.
Solihat mengaku hingga saat ini, dirinya belum menerima surat tertulis tentang pencopotan jabatannya sebagai Dirut Perumda Tirta Patriot. ”Sampai hari ini, saya belum mendapat suratnya (pemberhentian dirut, red),” ungkapnya kepada Radarbekasi.id, Minggu (4/12/2022).
Dia mengaku, hanya diberitahu secara lisan dalam rapat pada Rabu 30 November 2012 yang membahas tentang evaluasi pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Patriot. ”Saya sudah diberitahukan secara lisan pada rapat Rabu oleh Asda 3 dan Dewan Pengawas, bahwa saya dievaluasi,” ungkap pria yang disapa Ebot itu.
Ebot menambahkan, dalam rapat itu meski pembahasan soal evaluasi pengembangan usaha, namun inti rapat itu hanya penyampaian tentang kinerja Dirut yang dievaluasi. ”Rapat itu (Rabu 30 November) hanya penyampaian bahwa dirut sudah dievaluasi…” ungkapnya lagi.
Setelah rapat tersebut, Ebot mengaku dirinya berpikir akan ada penjelasan alasan-alasan secara tertulis tentang evaluasi kinerja dirinya sebagai Dirut. ”Tapi nggak ada (surat pemberhentian, red),” imbuhnya.
Menyusul beredarnya surat penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Tirta Patriot yang diteken Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk Imam Ali Faryadi, Solihat mengaku dirinya tidak akan berkantor lagi di Perumda Tirta Patriot.
”Nggak lah (nggak akan berkantor lagi, red). Kan sudah disampaikan walau baru secara lisan. Dan kemarin sudah beredar di medsos kalau sudah ada SK soal penunjukkan Plt Dirut Tirta Patriot,” bebernya.
BACA JUGA: Beredar, Surat Penunjukan Plt Dirut PDAM Tirta Patriot, Ebot Dipecat?
Seperti diketahui, sejak Rabu 30 November lalu, berembus kabar Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Patriot Solihat alias Ebot dicopot dari jabatannya.
Namun, belum lagi ada penjelasan baik dari Pemkot Bekasi selaku pemegang saham BUMD air itu maupun pihak Perumda Tirta Patriot, hari ini (Sabtu 3 Desember 2022) beredar surat penunjukan Ali Imam Faryadi selaku Plt Direktur Utama Perumda Tirta Patriot.
Ali Imam Faryadi sendiri merupakan salah satu direksi Perumda Tirta Patriot yang dilantik Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi pada akhir Desember 2021 lalu. Ali Imam Faryadi ditunjuk sebagai Direktur Usaha (Dirus) di Perumda Tirta Patriot.
Penunjukkan Ali Imam Faryadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Patriot itu, diteken Plt Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono, 1 Desember 2022.
Surat keputusan penunjukan Plt Dirut Perumda Tirta Patriot itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.
Surat keputusan Wali Kota Bekasi itu ditembuskan pula ke Ketua DPRD Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Patriot dan Ali Imam Faryadi.
BACA JUGA: KPK Periksa Solihat Bos PDAM Tirta Patriot
Salah satu yang menjadi alasan pengangkatan Plt Dirut PDAM Tirta Patriot itu, antara lain Berita Acara Rapat Luar Biasa Evaluasi Progres Pengembangan Usaha Perumda Tirta Patriot Nomor 539/BA.36/Setda.Ek tanggal 1 November 2022.
Alasan lain penunjukkan Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Patriot, yaitu adanya kekosongan jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot dan proses pelaksanaan seleksi Direktur Utama definitif masih dalam proses pelaksanaan.
Terpisah, Asda 3 Kota Bekasi, Dwie Andyarini Dian Arga saat dikonfiormasi terkait pencopotan Dirut Perumda Tirta Patriot, mengakui kinerja orang nomor satu di perusahaan air daerah itu dievaluasi oleh Dewan Pengawas (Dewas).
“Bukan dipecat ya, tapi dievaluasi. Siap sih yang ngomong dipecat,” katanya kepada Radarbekasi.id.
Namun untuk penjelasan lebih lanjut, dia menyebut penjelasan dasar evaluasi dan penyegaran di Tirta Patriot itu ada di Kepala Bidang Perekonomian.
“Saya belum lihat lagi sampai sekarang. Intinya bukan pemecatan ya, tapi evaluasi penyegaran. Karena saya belum pegang data saya belum berani ngomong banyak,” ungkapnya. (pay/zar)