RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah wartawan mendapat ancaman dan intimidasi dari debt collector atau mata elang (matel), saat hendak meliput peristiwa keributan, di Jalan Raya Cikarang, Lemah Abang, Desa Simpangan, Selasa, (6/11).
Aksi yang dinilai telah meresahkan masyarakat ini, dilakukan oleh para debt collector tidak jauh dari Kantor Polres Metro Bekasi.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak enam wartawan mendapat intimidasi para kelompok debt collector, yakni media televisi, cetak dan online. Adapun upaya menghalangi dengan berupaya mendorong serta membanting handphone wartawan bernama Heru Irawan saat berusaha mengambil gambar.
Kemudian tidak hanya itu, kalangan jurnalis juga sempat menerima beberapa pukulan yang dilakukan para debt collector. Setidaknya terdapat 20 orang matel dalam penganiayaan ini.
“Awalnya, gerombolan matel memberhentikan mobil seorang jurnalis, sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang dalam perjalanan menuju ke Polres Metro Bekasi, dan berhenti di lokasi itu, dengan maksud melakukan peliputan, tapi malah dihalang-halangi,” kata salah satu korban, Eka Jaya Saputra.
Dirinya mengaku, para debt collector tersebut berusaha merampas peralatan liputan, dan lehernya sempat dipukul menggunakan telepon genggam. Bahkan, beberapa pelaku terlihat membawa sajam lalu berupaya mengancam.
Kendati menerima ancaman, Eka tetap berupaya merekam peristiwa tersebut. Soalnya, para penagih hutang itu juga sempat mengintimidasi warga, sehingga para jurnalis tetap berupaya mengabadikannya.
“Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti (bb) atas kejadian tersebut. Kami minta polisi segera menindak tegas aksi jalanan penagih utang itu. Karena sangat meresahkan, sampai kami diancam akan dibunuh, itu mengerikan,” beber Eka.
“Mereka mendorong dan merampas kamera saya, HP saya sampai jatuh. Bahkan juga mengancam sambil membawa sajam, dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh,” tutur Heru menirukan ucapan para debt collector tersebut..
Heru bersama enam rekan media lain, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.
Sementara Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang cicilan kendaraan bermotor.
“Pada prinsipnya, tugas mereka (debt collector) itu sebatas pendataan. Jadi, memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau benda dari tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kami tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), harus diproses secara hukum,” tegas Gidion. (and)