RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, resmi mengakhiri kerjasama pengelolaan bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB).
Dengan ini, kepemilikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu resmi dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sepenuhnya, sedangkan aset PDAM TB yang ada di Kota Bekasi, akan menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pengakhiran kerja sama ini, merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam upaya pelepasan aset perusahaan pelat merah kedua pemerintah daerah. Setidaknya, perlu pembahasan hingga tujuh tahun sebelum akhirnya kesepakatan ini mencapai kata mufakat.
“Ini merupakan penantian selama bertahun-tahun, akhirnya terealisasi juga pelepasan PDAM TB. Perjalanan cukup panjang, sejak 2017 kami membuat pelepasan, dan ternyata tidak semudah yang direncanakan. Setelah melakukan proses yang panjang, akhirnya bisa terealisasi,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai menandatangani pengakhiran perjanjian kerja sama, di Hotel Nuanza, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/12).
Dalam pengakhiran kerja sama ini, Pemkab Bekasi bersedia melepaskan seluruh asetnya yang berada di wilayah Kota Bekasi. Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan hingga pelanggan.
Pada kesempatan ini, seluruh aset tersebut diserahkan ke Pemkot Bekasi dengan nilai Rp 155 miliar, yang dibayarkan ke Pemkab Bekasi sebagai bentuk kompensasi.
Hanya saja, Pemkot Bekasi belum dapat menyanggupi pembayaran kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Diperkirakan, pembayaran baru bisa selesai pada APBD 2024 secara bertahap.
Lantaran pembayaran kompensasi belum bisa dilakukan, maka penyerahan aset baru dapat dilakukan sebagian. Dari delapan kantor cabang, baru tiga di antaranya yang akan diserahkan.
“Tahapan pembayaran nilai kompensasi Rp 155 miliar, mekanismenya gimana? ya itu nanti disepakati lebih lanjut, yang terpenting pemisahan dulu. Yang jelas, tahun 2023 Pemkot Bekasi belum menyanggupi, paling tidak 2024 sudah selesai. Oleh karena itu, penyerahan tiga aset dulu ke Pemkot Bekasi,” terang Dani.
Pemisahan aset PDAM TB merupakan amanat dari Undang-undang No 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kota Bekasi. Dalam regulasi tersebut, pemkab dan pemkot dapat berbagi aset sesuai dengan kewilayahannya.
Namun demikian, amanat itu baru dapat diwacanakan pada 2015 lalu. tahapan formal dimulai dua tahun setelahnya. Hanya saja, terjadi negosiasi antara dua daerah soal kompensasi aset.
Kendati terus menyusut, pemisahan aset ini dinilai menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pemkab Bekasi dapat lebih leluasa mengurus PDAM TB tanpa perlu persetujuan Pemkot Bekasi dalam setiap pengambilan keputusan. Begitu juga Pemkot Bekasi, karena kini telah memiliki PDAM Tirta Patriot.
Kemudian pemisahan aset ini dinilai dapat meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Bagi Pemkab Bekasi, kompensasi yang dibayarkan Pemkot Bekasi, akan digunakan untuk perluas cakupan layanan. Soalnya masih terdapat sejumlah wilayah yang belum teraliri air PDAM.
“Dari pemisahan aset, PDAM TB fokus melayani warga melalui perluasan cakupan layanan. Selain perbaikan, PDAM TB akan membangun Water Treatment Plant (WTP) untuk pusat pengolahan, kemudian penambahan jaringan yang areanya memang belum mempunyai jaringan, serta penyambungan saluran tiap rumah,” terang Dani..
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan, kompensasi aset baru akan dianggarkan pada 2024. Kemudian skema pembayarannya akan dibahas lebih lanjut.
“Nilai kesepakatannya Rp 155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD,” ucap Tri. (and)