RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan sejumlah danau (situ) menjadi destinasi wisata di Kabupaten Bekasi, diperkirakan bakal terkendala. Pasalnya, luasan beberapa situ yang ada di Kabupaten Bekasi, terus mengalami penyusutan.
Dimana dari 13 situ yang ada, sekitar sembilan situ mengalami penyusutan di wilayah Kabupaten Bekasi. Yakni seluas 24,5 hektar.
Adanya penyusutan tersebut, dinilai telah menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 1998, tentang Upaya Perlindungan Situ di Indonesia.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Iyan Priatna menyampaikan, permohonan pengelolaan sejumlah situ yang ada di Kabupaten Bekasi, merupakan kebijakan Kementerian PUPR.
Maka dari itu, terkait penyusutan lahan situ perlu koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
“Kalau saya masih kurang hafal, karena harus melihat data. Tapi jika terkait penyusutan situ, kami juga perlu berkoordinasi,” kata Iyan.
Meski demikian, apapun kendala dalam pengelolaan sejumlah situ, pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ia menilai, keberadaan situ ini dapat mempromosikan Kabupaten Bekasi melalui destinasi pariwisata.
“Pembuatan sejumlah situ menjadi destinasi wisata akan dilakukan secara bertahap,” terang Iyan. (and)