Berita Bekasi Nomor Satu

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Belum Boleh Kampanye

Anggota Bawaslu Kota Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Ali Mahyai. HARI FAUZAN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Partai politik peserta Pemilu 2024 belum boleh melakukan aktivitas kampanye sekarang ini. Kampanye baru boleh dilakukan mulai 23 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Ali Mahyail mengatakan, proses Pemilu 2024 saat ini belum memasuki tahapan kampanye, sehingga partai politik diharap bisa menaati aturan dan norma yang berlaku. Dikatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke partai politik untuk tidak kampanye dulu.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan ke parpol-parpol terkait hal ini. Bahkan, sebelum mereka itu resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI. Jadi, kami harap mereka bisa melaksanakan imbauan tersebut,” kata Ali, Senin (19/12/2022).

Menurut Ali, bahwa tahapan kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2024 masih sangat jauh yaitu Oktober 2023. Maka, apabila saat ini diketahui lakukan kampanye bisa ditindak oleh Bawaslu sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Namun, diakui Ali, sebelum itu pihaknya akan rapat koordinasi (rakor) kepada seluruh parpol agar mereka bisa mematuhi setiap tahapan Pemilu 2024.

“Intinya, kalau sekarang belum masuk jadwal tahapan kampanye. Dan apabila ada parpol yang berkampanye, maka hal itu masuk pada pelanggaran Pemilu. Jadi, Bawaslu pun akan  melakukan proses penanganan pelanggaran jika itu terjadi, dan apabila dianggap terbukti melanggar parpol akan kita beri sanksi,” jelas Ali.

BACA JUGA: Dinyatakan Tidak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Banding ke Bawaslu  

“Dan kalau pun masyarakat menemukan ada dugaan pelanggaran kampanye parpol mana pun, maka silakan laporkan untuk bisa kami tindaklanjuti hal tersebut,” sambungnya.

Lebih jauh, Ali mengaku, apabila sekarang ini pihaknya pun sedang melakukan koordinasi kepada sejumlah stakeholder berkaitan soal penanganan pelanggaran, dimana kebetulan saat ini sudah terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang nanti akan bertugas lakukan proses penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Adapun salah satu koordinasi yang sedang dilakukan itu adalah dengan Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Satpol PP dan dinas terkait lainnya guna melakukan proses penertiban baliho-baliho parpol yang dinilai masuk kategori pelanggaran pemilu. Selain itu, kita juga akan melakukan koordinasi atau semacam sosialisasi kepada parpol-parpol peserta,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jawa Barat (Jabar) Abdullah menyampaikan, bahwa parpol yang saat ini telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tak dilarang kalaupun memang ingin melakukan komunikasi atau sosialisasi kaitan dengan penetapannya sebagai parpol peserta, sekaligus nomor urutnya. Asal, tidak selayaknya seperti aktivitas kampanye.

“Jadi, kalau ditemui ada aktivitas kampanye itu akan masuk domain Bawaslu untuk bisa menindak hal tersebut, karena memang saat ini belum masuk tahapan kampanye,” jelas Abdullah.

“Dan sebagaimana diketahui di Pemilu 2024 nanti itu, masa kampanye tidak seperti yang lalu-lalu. Dan, ada hal baru soal waktu untuk kampanye tahun 2024 karena waktunya akan dipersingkat jadi 75 hari. Untuk itu, kami pun berharap para parpol menaati setiap proses tahapan yang sudah ditetapkan KPU sesuai jadwalnya,” tandasnya. (mhf)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin