Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Syarat Subsidi Harus Ketat

Fahmy Radhi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi masyarakat yang akan membeli mobil dan sepeda motor listrik. Namun, pemerintah perlu waspada, jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan bahwa pemberian insentif oleh pemerintah bertujuan untuk menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih relatif mahal. Upaya menciptakan pasar kendaraan iya dilakukan lewat Instruksi Presiden No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.

Terakhir, pasar kendaraan listrik perlu diperluas kepada konsumen perorangan melalui subsidi pembelian kendaraan listrik. Pemberian insentif kata Fahmi, juga dilakukan oleh negara-negara lain.

“Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan,” paparnya.

Tapi, dalam menciptakan pasar kendaraan listrik ini pemerintah perlu waspada. Pemerintah dinilai harus mensyaratkan pemberian insentif tidak hanya sebatas keberadaan pabriknya di Indonesia, melainkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75%, hingga mensyaratkan transfer teknologi khususnya technological capability dalam waktu lima tahun.

“Jangan Sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan rencana pemerintah akan mensubsidi setiap pembelian kendaraan listrik. Subsidi tersebut diberikan kepada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil hybrid sebesar Rp40 juta.

Sementara untuk motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp8 juta untuk pembelian motor listrik, dan Rp5 juta untuk konversi motor listrik. (Sur)