Berita Bekasi Nomor Satu

Barang Kenai Cukai Ilegal Senilai Rp 4,6 Miliar Dibakar

PEMUSNAHAN BARANG: Petugas gabungan memusnahkan barang bukti (bb) kena cukai ilegal, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Bekasi, Desa Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi, memusnahkan barang kena cukai ilegal,khususnya rokok yang disita sepanjang tahun 2022 dari 172 penindakan

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, alasan kenapa Bekasi masih menjadi sasaran pendistribusian barang kena cukai ilegal, karena banyak buruh pabrik.

Hal itu mengingat, karena di Kota dan khususnya Kabupaten Bekasi, banyak pabrik. Sedangkan, penghasilan buruh sendiri tidak seberapa. Selain itu, ada budaya orang Indonesia itu asal ngebul.

“Kebanyakan barang kena cukai ilegal (rokok,Red) itu masuk dari Jawa Timur ke Bekasi,” terang Yanti, usai melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, di halaman KPPBC TMP A Bekasi, Rabu (21/12).

Menurutnya, gudang penyimpanan barang kena cukai ilegal yang ada di Bekasi, tidak terlalu besar. Karena dari hasil penangkapan yang dilakukan, jumlah tidak terlalu banyak.

Diakui Yanti, pihaknya kesulitan mengidentifikasi para pemasok barang kena cukai ilegal yang masuk ke Bekasi, karena mereka itu berpindah-pindah. Sebagai contoh, pemasok tersebut mengirim rokok ilegal, bisa saja di tengah jalan kendaraan yang mengangkut berganti lagi.

“Pada saat mau dilakukan penindakan, menangkap mobil tersebut, ternyata zonk, karena sudah berganti. Mereka tahu dimana harus memindahkan barang tersebut, dan mengganti kendaraan. Namanya orang, kalau sudah berniat melakukan hal-hal diluar kewajaran, pasti akan mencari berbagai cara untuk menghindari petugas,” ucap Yanti.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal 4.371.222 batang rokok dan 123,66 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sedangkan nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut, mencapai Rp 4.664.305.100, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454.

Selain itu juga turut di musnahkan, barang bukti (bb) yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sebanyak 1.122.340 batang rokok dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, sebanyak 1.966.260 batang.

Pemusnahan barang kena cukai berupa rokok dan minuman ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022. Selain itu, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, dan delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selama periode tahun 2022.

“Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti, dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia,” terang Yanti.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC ilegal tersebut, telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka sejumlah orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.

Dari 11 perkara tindak pidana barang kena cukai ilegal itu, tiga diantaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dengan tiga tersangka, dan delapan perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan sembilan tersangka. (pra)