Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tiga SDN di Bantargebang Disegel Ahli Waris, Pemkot Harus Segera Cari Solusi

Pengendara motor melintas di depan Sekolah SDN Bantargebang IV yang disegel oleh ahli waris di Jalan Pasar Lama Bantargebang Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyegelan dan penggembokan gerbang tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bantargebang oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris, disayangkan sejumlah kalangan.

Penyegelan saat ini masih dalam situasi libur sekolah semester ganjil. Sehingga tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Namun, jika itu berlarut-larut, dan tak kunjung ada solusi penyelesaiannya, akan berpotensi sangat mengganggu proses KBM saat semester genap tiba.

Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya mengatakan, pemerintah daerah harus hadir dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan belajar mengajar di sekolah. Kepala daerah dalam hal ini, Plt Wali Kota Bekasi harus turun tangan menggaransi proses pendidikan seribu lebih siswa tidak terganggu.

Menurut dia, pemerintah kota dapat bermusyawarah dengan ahli waris atau kuasa hukum. Pemerintah perlu tegas dalam menentukan sikap terkait dengan lahan sekolah tersebut.”Memang harus ada solusi segera kalau yang seperti itu, jangan dibiarkan, apalagi sekolah,” ungkapnya.

Untuk merelokasi sekolah menurut Imam, waktu yang dibutuhkan tidak sebentar, sementara KBM harus terus berjalan.

BACA JUGA: Tiga SDN di Bantargebang Bekasi Disegel Ahli Waris

Terpisah, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Bekasi lewat kuasa hukum tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pemkot Bekasi saat ini menunggu proses hukum selesai ditempuh.

“Sekarang kan masih dalam proses, ada novum baru yang disampaikan oleh jaksa pengacara kita. Makanya menurut jaksa, kita tidak boleh bayar dulu gitu loh,” ungkapnya.

Setelah upaya hukum ditempuh dan menghasilkan keputusan tetap, pemerintah kata Tri, taat pada ketentuan hukum.”Pada saat ada perintah disuruh bayar, ya kita bayar, selesai,” tandasnya.

Situasi ini juga disesalkan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono. Ia menilai, pemerintah kota memiliki persoalan serius terkait dengan tata kelola aset saat ini.Sehingga, perlu pembenahan tata kelola aset milik Pemkot Bekasi.

“Perlu pembenahan dengan seksama dan sungguh-sungguh untuk penataan dan inventarisasi aset tanah, beserta dengan status kepemilikannya,” kata Daradjat.

Perbaikan tata kelola aset ini menurut dua, mesti dilakukan untuk menegaskan status aset yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi. Terlebih, permasalahan kepemilikan aset ini menyangkut sarana pendidikan.”Sehingga tidak ada persoalan hukum atas kepemilikannya, apalagi hal tersebut menimpa sarana pendidikan bagi masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Informasi di laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), jumlah peserta didik di SDN 3, 4, dan 5 sebanyak 1.128 siswa. (Sur)