RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai politik boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada 28 November 2023. Namun, partai politik dilarang mengajak masyarakat untuk memilih atau mencoblos yang merupakan bagian kampanye.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni, setiap partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi setelah ditetapkannya nomor urut peserta Pemilu 2024. Akan tetapi, dalam kegiatannya itu tidak boleh ada unsur untuk mengajak mencoblos partainya.
Menurutnya, berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Kota Bekasi, setiap parpol di dalam kegiatan sosialisasi hanya boleh menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi misinya.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Butuh 168 Orang PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka sampai 27 Desember
“Jadi, tak boleh menampilkan tulisan atau gambar yang bersifat ajakan untuk memilih atau mencoblos partainya. Dan apabila ada yang melakukannya, maka ranah Bawaslu untuk melakukan penindakan atas hal itu karena masuk kategori pelanggaran Pemilu,” jelasnya, Kamis (22/12).
Lebih lanjut, diakui Nurul, dibolehkan parpol untuk melakukan sosialisasi ini juga sebagai langkah meningkatkan partisipasi dari warga masyarakat yang merupakan tugas bersama. Tak hanya penyelenggara tapi parpol memiliki andil untuk hal tersebut.
“Dan ini tertuang dalam Pasal 448 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017, dimana disebutkan pemilu diselenggarakan dengan adanya partisipasi masyarakat. Dan parpol adalah bagian untuk ikut serta menjalankan amanat tersebut. Dan tentunya, parpol pastinya bisa membedakan mana materi sosialisasi dan mana itu materi kampanye,” tegasnya. (mhf)