RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi tak lagi bebas membuka usahanya hingga larut malam selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan edaran operasional THM dibatasi, maksimal sampai pukul 21.00. Aturan ini berdasarkan surat edaran nomor: 550/1371. Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi.
Edaran ini mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Bekasi No: 01 Tahun 2020 entang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan, termasuk Natal.
Edaran tersebut berlaku untuk semua THM. Mulai dari kafe, klab malam, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, hingga sauna dan spa.
Kepala Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, surat edaran telah diterbitkan sejak Kamis (22/12/2022) lalu. Dan juga telah dikirimkan kepada para pengusaha hiburan.
“Hari Natal tutup. Itu dari Sabtu malam Minggu kita sudah imbau agar tidak beroperasi,” kata Abi sapaan akrabnya, Minggu (25/12/2022).
“Jam operasional THM menjelang tahun baru akan kita batasi. Operasional klab malam, musik hidup, sampai pukul 23.30 WIB. Spa, pijat repleksi sampai pukul 21.00 WIB,” tukasnya. (pay)