Oleh : Afif Efendi, S.AP ( Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Bekasi )
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pandemi Covid-19 telah menyerang seluruh dunia mulai tahun akhir 2019, tidak terkecuali di Indonesia. Bukan hanya terdampak dari sisi kesehatan, dari sisi perekonomian juga tidak kalah terdampak.
Hal ini terjadi karena penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat sehingga membuat masyarakat menjadi terbatas dalam pergerakannya. Istilah “lock down” adalah istilah paling fenomenal kala itu. Sedangkan di Indonesia dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan dampak yang horor, namun juga dapat memberi pengaruh yang kurang baik terhadap perekonomian Indonesia.
Kabupaten Bekasi mempunyai letak yang strategis karena dilalui oleh jalur regional yang menjadi perlintasan antara ibu kota propinsi Jawa Barat dan ibu kota negara Indonesia (DKI Jakarta). Selain itu, Kabupaten Bekasi juga menjadi daerah tujuan para kaum urban karena banyak terdapat daerah industri.
Hal ini menyebabkan dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 sangat berpengaruh bagi tingkat kesejahteraan masyarakat.
Salah satu penyebabnya adalah adanya pembatasan kegiatan ekonomi yang secara makro menurunkan pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat miskin. Dampak dari pemberlakuan PSBB adalah penurunan aktivitas masyarakat yang menyebabkan perputaran roda perekonomian menjadi tidak lancar.
Masyarakat pedesaan dianggap lebih rentan terhadap guncangan perekonomian Ketika terjadi pandemi Covid-19. Dalam hal ini pemerintah hadir melalui berbagai kebijakan untuk menyelamatkan dan pemulihan perekonomian secara nasional, termasuk peraturan yang mengatur tentang dana desa.
Regulasi terkait pengelolaan dana desa diatur sedemikian rupa karena desa merupakan garda terdepan dalam proses pembangunan. Dengan sumber daya ekonomi dan sosial yang dimilikinya, terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dana desa, desa diharapkan dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19.
Pengertian Dana Desa dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan tujuan pembangunan desa saat ini dikenal dengan istilah SDGs atau Sustainable Development Goals Desa. SDGs Desa merupakan upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 masih berfokus pada upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui aktivitas yang berkaitan dengan: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi merupakan salah satu dari hampir 180 kantor vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang ditugaskan untuk menyalurkan sebagian dari Dana Transfer ke Daerah, salah satunya adalah Dana Desa. Tahun 2022 merupakan tahun ke enam bagi KPPN Bekasi dalam menyalurkan dana desa. Sedangkan penerima dana desa yang disalurkan KPPN Bekasi adalah Kabupaten Bekasi yang selanjutnya diteruskan ke desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Total terdapat 180 desa yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penganggaran hingga penyalurannya, terdapat beberapa tahapan yang harus dipersiapkan hingga diperoleh pagu penyaluran dana desa per desa. data data seperti luas wilayah, jumlah penduduk, indeks tersebut selanjutnya dihitung menggunakan formula yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Atas data yang dihimpun oleh Bupati/ Walikota tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/Kota.
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan beberapa aspek alokasi yaitu: alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Perhitungan alokasi dasar dihitung sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Untuk Alokasi Afirmasi dimaksud dihitung sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Adapun Alokasi Kinerja dihitung sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Sedangkan alokasi formula dihitung sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitas geografis. Formulasi inilah yang membuat nilai dana desa yang diterima tiap desa bisa berbeda.
Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Bekasi memperoleh dana desa sebesar Rp264.353.007.000,00. Dana tersebut selanjutnya disalurkan kepada desa melalui beberapa tahapan penyaluran yang terdiri dari penyaluran dana desa untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) dan non BLT. Untuk keperluan BLT Desa, penyalurannya dilaksanakan setiap bulan dan dapat dijadikan sekaligus tiap triwulan. Sehingga total terdapat 12 bulan penyaluran BLT Desa untuk masing-masing desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sedangkan penyaluran dana Desa non BLT, merupakan selisih dari pagu desa per desa setelah dikurangi dengan dana yang dialokasikan untuk penyaluran BLT. Selisih tersebut disalurkan dalam tiga tahap untuk desa yang regular dan dua tahap untuk desa yang berstatus mandiri..
Berdasarkan data yang dihimpun, KPPN Bekasi telah menyalurkan dana desa sebesar Rp264.189.672.800,00 dari pagu total sebesar dari pagu Rp264.353.007.000,00 atau hampir 100%. Dari total penyaluran tersebut, penyaluran untuk kegiatan BLT disalurkan sebesar Rp111.477.600.000,00 dan non BLT sebesar Rp152.712.072.800,00. Sedangkan dalam pemanfaatannya, dikembalikan lagi kepada desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan musyawarah desa.
Kegiatan yang dibiayai dana desa khususnya untuk tahun 2022, berfokus pada pemulihan perekonomian di desa. Berdasarkan data yang diperoleh, masyarakat penerima BLT Desa di wilayah Kabupaten Bekasi berjumlah 30.966 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dapat dikatakan setiap KPM memperoleh Rp300.000,00 setiap bulan selama satu tahun. Sedangkan kegiatan yang dibiayai dana desa tahun 2022 telah diserap untuk kegiatan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp3.268.812.430,00
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp72.560.329.439,00
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp3.474.227.250,00
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp39.628.994.169,00
5. Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa sebesar Rp112.675.438.929,00 dan
6. Pembiayaan sebesar Rp1.721.774.400,00
Penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan Kabupaten Bekasi. Dengan jumlah dana yang besar diharap dapat memulihkan kehidupan perekonomian khususnya masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 seperti kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga, kehilangan mata pencaharian dan lain sebagainya. (*)