RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sulitnya mencari kerja saat ini, dimanfaatkan oleh Lembaga Penyalur Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) untuk mencari keuntungan. Akibatnya, ratusan Pencari Kerja (Pencaker) tertipu Lowongan kerja (Loker). Sepanjang tahun 2022, Disnaker Kota Bekasi menerima belasan laporan penipuan Loker.
Ya, Bekasi dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) yang relatif tinggi di Indonesia menyedot perhatian Pencaker. Apalagi, jika upah yang dijanjikan lebih tinggi dari UMK. Sayangnya, keunggulan Kota Bekasi dari sisi upah ini dimanfaatkan dengan niat tidak baik oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Jumlah pengaduan selama setahun 13 pengaduan, sudah kita tindak lanjuti dengan kita mengirim nota dinas ke pak walikota, karena waktu itu pernah ada juga laporannya langsung ke pak walikota,” ungkap Sub Koordinator Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Haikal Faki Abdillah, Rabu (28/12).
Diketahui, saat ini pengurusan izin pendirian perusahaan atau lembaga dilakukan langsung secara online melalui sistem perizinan berbasis teknologi informasi atau Online single submission (OSS). Setelah mendapat izin pendirian usaha, lembaga penyalur tenaga kerja seharusnya melanjutkan pengurusan perizinannya hingga terdaftar sebagai Lembaga Penyalur Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), lembaga yang terdaftar ini yang akan diawasi ketat oleh Disnaker.
Saat ini, catatan Disnaker Kota Bekasi, ada 11 LPTSK yang telah terdaftar di Kota Bekasi, tersebar di wilayah Bekasi Timur, Bekasi Selatan, dan Bekasi Barat. Setiap LPTSK akan dipastikan aktivitasnya sesuai dengan Permenaker nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.”Kita sudah banyak bikin surat peringatan kepada lembaga tersebut, karena kalau nggak gitu dia bebas banget,” ungkapnya.
Permenaker tidak mengizinkan LPTSK memungut biaya kepada Pencaker. Kecuali, penempatan kerja untuk level manager, upah yang didapat oleh Pencaker tiga kali lipat lebih besar dari UMK, atau uang yang dipungut digunakan untuk pelatihan.Laporan yang masuk, pada pencaker diminta uang mulai dari Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta.
Untuk perusahaan atau lembaga yang hanya memiliki izin melalui sistem OSS, Disnaker tidak bisa memberikan rekomendasi penghentian operasi. Tapi, untuk perusahaan atau lembaga yang telah memiliki izin LPTSK Disnaker memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Kemenaker untuk dihentikan operasinya.
Guna menghindari peristiwa merugikan Pencaker ini terus berulang, ia meminta kepada setiap Pencaker Kota Bekasi maupun dari luar Kota Bekasi untuk berkonsultasi dengan Disnaker setelah menerima informasi lowongan pekerjaan. Hal ini berguna untuk memastikan perusahaan atau lembaga penyalur tersebut tidak bermasalah.
“Kalau ada iklan lowongan pekerjaan konsultasikan ke Disnaker, atau langsung mencari informasi ke perusahaan (yang akan ditempatkan bekerja),” tambahnya.
Belum lama ini, Radar Bekasi mencatat ratusan Pencaker merasa ditipu oleh salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja di kawasan Bekasi Selatan. Dengan iming-iming upah sampai dengan Rp5 juta per bulan, para Pencaker merugi jutaan rupiah, janji untuk disalurkan bekerja tidak kunjung menemui titik terang.
“Satu diiming-imingi gaji diatas UMR, dan saat itu yang saya tahu UMR Jakarta Rp4,2 juta, disini hampir Rp5 juta,” kata salah satu Pencaker yang datang dari Lampung, Irawan (29) belum lama ini.
Ia dan ratusan kawan-kawannya yang lain tidak kunjung mendapat kepastian selama tiga bulan berada di Kota Bekasi. Sebelum kesabarannya memuncak, ia juga mendapati nama perusahaan yang akan menyalurkan Pencaker sebagai Security beberapa kali berubah nama. (Sur)