RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tidak terima dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Gugatan bernomor 476/G/2022/PTUN.JKT itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepolisian pun merespons gugatan Sambo. Menanggapi gugatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara. Irjen Dedi menegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu. “Ya, kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, seperti dikutip Jawapos.com (Radarbekasi.id Group), Jumat (30/12/2022).
Jenderal bintang dua Polri ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam itu. Pasalnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia. “Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya.
BACA JUGA: Sambo Gugat Presiden dan Kapolri Gegara Tak Terima Dipecat
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Itu setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Di mana perangkat Komisi Banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Saat ini Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Kasus itu juga menyeret istrinya, Putri Candrawati yang juga jadi terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden dan Kapolri atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpanya. Sambo dalam gugatannya menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak merespon banyak mengenai gugatan tersebut. Ppolri akan beroordinasi terlebih dahulu menyikapi gugatan tersenuut “Ya cek dulu dan sampaikan ke Kadivkum,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Kendati demikian, Polri memastikan siap menghadapi gugatan. “Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.
“Dua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian bunyi petikan gugatan di SIPP. (jpc)