RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tok! Presiden Joko Widodo resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hari ini Jumat (30/12/2022).
Presiden menyebutkan pencabutan PPKM karena pandemi Covid-19 dinilai makin terkendali.
“Per 27 Desember 2022 kasus harian hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ungkap Presiden dalam keterangannya dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelasakan PPKM dicabut berdasarkan pertimbangan dengan kajian selama 10 bulan.
“Lewat berbagai pertimbangan dengan berdasarkan angka-angka,” ungkapnya.
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan sinyal penghentian PPKM pada (21/12/2022).
BACA JUGA: Masa PPKM Segera Dicabut, Tunggu Kajian Kemenkes
“Hari ini, kemarin, kasus harian berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kami akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM,” kata Presiden Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Jokowi menyebut kala itu hampir semua menteri Kabinet Indonesia Maju menyarankan agar melakukan lockdown.
Namun, Jokowi mengambil sikap untuk tidak melakukan lockdown. Ini karena mempertimbangkan sisi ekonomi di tanah air.
“Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus, saat itu saya ingat hampir 80 persen menteri menyarankan saya untuk lockdown termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu kami lakukan saat itu, mungkin ceritanya akan lain sekarang ini,” ungkap Jokowi.
Menurutnya, Covid-19 mengalami mutasi dengan varian baru Omicron dan menyerang Indonesia. Kasus penularan virus tersebut di tanah air mencapai puncaknya dengan angka 64 ribu kasus per hari.
“Kita ingat saat itu, ada APD (alat pelindung diri) kurang, oksigen enggak ada, pasien numpuk di rumah sakit, untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan, sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik,” ujar Jokowi. (rbs)