RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 memperkuat soliditas dengan terus melakukan konsolidasi.
“Kita sering mengadakan pertemuan untuk melakukan diskusi-diskusi kecil, membahas tentang pasal-pasal pidana, unsur-unsur pidana. Kita bangun komunikasi itu, karena sudah terbentuk,” ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi Khoirudin, Kamis (29/12/2022).
Adapun konsolidasi dilakukan untuk mensinergikan tiga lembaga yang ada di Gakkumdu. Yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan Kepolisian.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi yang resmi dibentuk pertengahan November ini diisi oleh 25 orang. Kejaksaan dan Kepolisian enam orang dan Bawaslu 13 orang.
“Untuk kepolisian mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Kamneg, berikut jajarannya. Begitu juga Kejaksaan, mulai dari Kejari, Kasi Pidum, beserta jajarannya. Sedangkan Bawaslu saya koordinatornya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi ini.
BACA JUGA: Partai Politik Boleh Sosialisasi sebelum Masa Kampanye, tapi Dilarang Ajak Masyarakat Memilih
Sentra Gakkumdu berwenang melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu. Khoirudin mengungkapkan, pada awal tahapan pemilu belum ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Mulai dari tahapan penetapan partai politik, penempatan daerah pemilihan (dapil), perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Alhamdulilah sampai saat ini berjalan lancar, tidak ada dugaan pidana,” kata Oeng-sapaan akrabnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap, agar penegakan hukum yang dilakukan Sentra Gakkumdu menjadi jalan terakhir dalam pemilu. Tentunya setelah pencegahan, edukasi, dan persuasif tidak bisa dilakukan, baru ke penegakan hukum.
“Kalau sudah ke penegakan hukum ada sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar dan itu pasti merugikan. Tetap harus ditegakan, tapi itu menjadi jalan terakhir,” ungkapnya. (pra)