RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satu hari menjelang pergantian tahun, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir. Tapi, berhentinya PPKM bukan berarti status Pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir, masyarakat tetap harus mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) selama masa transisi menuju endemi.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi, Jumat (30/12).
Data pengendalian Covid-19 beberapa bulan terakhir disebut semakin terkendali. Data terakhir pada tanggal 27 Desember 2022, rasio kasus harian 1,7 per satu juta penduduk.
Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Keduanya sama-sama menjelaskan bahwa berhentinya PPKM bukan berarti status Pandemi Covid-19 berhenti, masyarakat juga tetap harus mentaati Prokes dengan baik.
Bedanya, pemerintah tidak lagi membatasi secara ketat pergerakan dan kegiatan masyarakat yang melibatkan kerumunan orang. Kedua, intervensi pemerintah tidak akan berlaku seperti pada saat PPKM berlaku, menitik beratkan pada partisipasi masyarakat secara mandiri.
Interaksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2022 diterbitkan di hari yang sama, Jumat (30/12). Interaksi terakhir ini mencabut Inmendagri nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri nomor 51 tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali.
Interaksi pada diktum kesatu menyatakan PPKM dihentikan sejak ditandatanganinya Inmendagri nomor 53 tahun 2022. Pada diktum ke lima sampai ke tujuh, Gubernur, Bupati, dan Walikota melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berikutnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota tetap mengaktifkan Satgas daerah, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan Prokes sebagai dasar penerbitan izin kepolisian. Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lain yang berisi sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM juga diminta untuk dicabut.
Merespon situasi ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global, Dicky Budiman mengatakan bahwa kemungkinan masyarakat terinfeksi tetap ada. Ia menyebut belum ada satupun negara yang masuk dalam kategori endemi.
Melonggarkan segala bentuk kegiatan, apalagi menyudahi status Pandemi tidak bisa terlalu cepat dilakukan. Pasalnya, mutasi virus masih terus terjadi, bahkan varian virus hasil mutasi memiliki kemampuan mereinfeksi, hingga menurunkan tingkat kekebalan.
Dicky memprediksi perjalanan menuju pandemi masih panjang. “Bicara endemi itu pengertian sederhananya adalah situasi yang stabil dan bisa diprediksi. Ini tidak mudah dan belum memenuhi dalam konteks covid, karena belum stabil dan belum menentu,” ungkapnya.
Maka berakhirnya PPKM tidak serta merta merubah status pandemi menjadi endemi. Perbaikan indikator kasus akibat intervensi bisa menjadi dasar menuju endemi, disisi lain ada karakter virus hasil mutasi yang tidak bisa diintervensi secara leluasa.
Dicky mengingatkan situasi yang terjadi di China, dimana kasus Covid-19 melonjak tajam akhir tahun kemarin. Indonesia tidak bisa lepas dari situasi global, dimana di beberapa negara terjadi lonjakan kasus Covid-19, terutama China.
Setelah PPKM dihentikan, pemerintah harus mewaspadai situasi yang terjadi di China. Terutama, pelaku perjalanan yang datang dari China ke Indonesia. “Setidaknya satu bulan kedepan harus kita waspadai situasi China. Artinya sampai menjelang akhir Januari yang harus kita waspadai,” tambahnya.
Masa transisi harus digunakan secara optimal mengejar cakupan vaksinasi booster, terutama bagi kelompok beresiko tinggi.
Pasca pengumuman presiden, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati meminta masyarakat untuk tetap taat Prokes. Setelah resmi dihentikan, aktivitas yang berpotensi mengundang kerumunan bisa lebih fleksibel digelar di tengah masyarakat.”Maka itu kami selalu ingatkan Prokes harus tetap dijalankan, seperti itu,” katanya.
Kasus Covid-19 di akhir tahun 2022 disebut cukup terkendali, rata-rata kasus harian menjelang tutup tahun berkisar 20 kasus. Selain itu, gejala yang dilaporkan akhir-akhir ini relatif ringan.”Seperti orang batuk pilek saja, kecuali mereka yang komorbid. Makanya vaksin itu wajib dilakukan, untuk meminimalisir terjadinya reaksi yang cukup parah akibat Covid-19 itu sendiri,” tambahnya.
Kabar ini sebelumnya juga direspon oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, penghentian PPKM disebut sebagai momentum untuk segera bangkit. Tanpa batasan waktu dan jumlah orang dalam berbagai kegiatan, diprediksi akan banyak kegiatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat Kota Bekasi.
Terlebih kata Tri, Kota Bekasi saat ini sangat bergantung pada kreativitas masyarakat. “Saya kira ini menjadi momentum buat kita untuk segera bangkit, dan semua kegiatan bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada,” ungkapnya belum lama ini. (Sur)