Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Sektor Pajak Daerah Tidak Tercapai

KAWASAN INDUSTRI: Foto udara kawasan industri MM2100 yang merupakan salah satu sumber pajak daerah, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (2/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dari 10 sektor pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, empat diantaranya belum mencapai target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Empat sektor tersebut, yakni pajak hotel dari target Rp 47 miliar, hanya tercapai sekitar Rp 29 miliar atau setara 62 persen. Pajak hiburan dari target Rp 18 miliar, tercapai Rp 13 miliar atau setara 75 persen.

Kemudian, pajak reklame dari target Rp 20 miliar, tercapai Rp 18 miliar atau setara 89 persen, lalu pajak dari target Rp 16 miliar, tercapai 13 miliar atau setara 85 persen.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Jenal Aca, empat sektor tersebut memang menjadi evaluasi pihaknya untuk bisa lebih maksimal dalam menggali beberapa sektor yang pajak daerahnya tidak tercapai.

“Pertumbuhan hotel yang ada di Kabupaten Bekasi, belum bisa maksimal untuk capaian realisasi pajak daerah,” beber Jenal.

Adapun sektor pajak daerah yang dikelola Bapenda, yaitu pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia menilai, Kabupaten Bekasi yang bukan sebagai daerah tujuan wisata, membuat pendapatan dari sektor pajak hotel belum maksimal.

”Daerah ini bukan sebagai tempat wisata, melainkan kawasan industri dan pertanian, sehingga hanya mengharapkan dari wisatawan lokal dan ekspatriat yang menginap di hotel,” terang Jenal.

Kemudian, untuk pajak parkir, di Kabupaten Bekasi mal masih minim, dan hanya ada ruko-ruko serta tempat kuliner yang menghasilkan pajak parkir.

Lalu, kata Jenal, untuk pajak hiburan, hanya mengandalkan tempat permainan kids zone atau permainan anak, serta dari karcis atau tiket dari bioskop yang saat ini kondisinya belum berjalan maksimal.

Terkait masalah pajak reklame, Jenal mengakui, target capaian memang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ditambah lagi, ada masalah peraturan yang belum terlaksana.

”Jadi, dari empat sektor tersebut, memang sudah menjadi evaluasi bagi kami. Sehingga pada tahun ini, akan kami maksimalkan,” janjinya.

Jenal menjelaskan, dari keseluruhan target pajak daerah sebesar Rp 1,979 triliun, yang tercapai bisa Rp 2,108 triliun. Artinya, dari target yang ada, pajak daerah bisa melampaui atau setara 106,49 persen.

“Kalau dari segi target sudah melampaui. Meskipun ada beberapa sektor pajak daerah yang tidak tercapai, dan ini semua menjadi evaluasi kami ke depan. Dan tahun ini, kami juga rencanakan target pajak daerah bisa mencapai Rp 2,3 triliun,” ucap Jenal. (and


Solverwp- WordPress Theme and Plugin