Berita Bekasi Nomor Satu

Jangan Asal Tolak KTP Digital

PEREKAMAN KTP DIGITAL: Warga ketika melakukan perekaman KTP Digital di Kecamatan Bekasi Barat, belum lama ini. Disdukcapil Kota Bekasi mencatat sebanyak 11.227 jiwa sudah melakukan perekaman KTP Digital sejak September 2022. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meminta masyarakat untuk tidak begitu saja menerima penolakan KTP digital sebagai persyaratan administrasi oleh berbagai instansi, apalagi jika hanya disampaikan secara lisan.

Setiap penolakan oleh instansi harus dinyatakan dengan surat resmi, mulai dari perbankan, Rumah Sakit (RS), pengelola jaminan sosial, atau lainnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyampaikan Surat Edaran(SE) Wali Kota kepada semua instansi terkait dengan penerapan sistem Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital. Surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2022, bahwa identitas kependudukan digital atau biodata WNI dapat dimaknai sama fungsinya dengan KTP-El fisik.

Terkait dengan kemungkinan penolakan layanan kepada masyarakat oleh instansi yang ada di Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi hanya menerima penolakan dalam bentuk tertulis. Surat tersebut harus resmi dari instansi terkait, tidak hanya pernyataan lisan dari Customer Service (CS) atau petugas Front Office (FO).

“Jadi kalau ada lembaga yang menolak, kami Pemkot Bekasi sudah membuat surat edaran. Jadi ketika itu ada penolakan, maka penolakan itu harus resmi dikeluarkan oleh lembaganya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Selasa (3/1).

Lantaran telah diatur oleh pemerintah pusat dalam Permendagri, maka masyarakat tidak boleh ditolak oleh instansi saat menggunakan KTP digital sebagai persyaratan administrasi. Jika hanya disampaikan secara lisan, masyarakat berhak komplain.

“Kalau memang mereka menolak produk hukum dari Kemendagri, keluarkan suratnya. Sehingga kami nanti juga akan membuat report ke Kemendagri sebagai penerbit ketentuan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Diantaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Semua produk dari kementerian dan lembaga tersebut dapat diakses lewat aplikasi IKD. Salah satu contohnya KPU, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih akan mendapat kartu pemilih lewat aplikasi tersebut, lengkap memuat identitas diri, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga alamat TPS.

Sampai dengan saat ini, Disdukcapil Kota Bekasi masih melaksanakan integrasi data kependudukan digital kepada masyarakat umum. Catatan per tanggal 31 Desember 2022, total ada 11.277 jiwa yang telah mengaktivasi KTP digital, dari total Rp1,8 juta lebih penduduk wajib KTP di Kota Bekasi.

“Total per tanggal 31 Desember itu sudah 11.277 jiwa yang sudah mengaktivasi identitas kependudukan digital,” tambahnya. (sur)