RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) dikukuhkan untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam mempersiapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. Dalam penyusunan RPD nanti, Pemkot dan TP3 dalam perencanaan dan penyusunannya tidak boleh lepas dari Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 yang telah memasuki tahun terakhir pada 2023.
Tim serupa yang disebut telah selesai tugasnya adalah Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan (TWUP4). Tim yang ada saat ini diberi nama TP3, terdiri dari dewan pakar sebanyak tiga orang, dan tenaga ahli sebanyak 17 orang.
“Ini lah yang kemudian nanti mereka membantu Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan pada saat masa-masa kekosongan terkait RPJMD yang ada, karena kita harus membuat RPD peralihan 2024-2026,” kata Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto usai melantik TP3, Rabu (4/1).
Tim baru ini kata Tri, akan mendampingi Pemkot Bekasi dalam urusan tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan penanaman modal atau investasi. Pada aspek investasi, Tri menilai pembangunan kedepan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dimana kita sekarang lebih banyak mendatangkan investasi untuk masuk ke Kota Bekasi, sehingga proses pembanguan tidak saja bergantung pada APBD yang ada,” ungkapnya.
BACA JUGA: Warga Bantargebang Kesulitan Biaya Perawatan Sehari-hari setelah Kakinya Diamputasi
Terkait dengan komposisi tim saat ini, sebagian adalah bekas Anggota TWUP4, ditambah dewan pakar dan tenaga ahli lain, termasuk Soni Sumarsono, mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Tim sebelumnya, TWUP4 kata Tri, menunjukkan kinerja cukup baik, berhasil menciptakan terobosan hingga Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Innovative Government Award beberapa waktu lalu. Maka, TP3 dibentuk untuk mendampingi perangkat daerah dalam menciptakan inovasi dalam mengembangkan program layanan publik.
Dewan Pakar Bidang Tata Kelola Pemerintahan TP3, Haris Budiono mengatakan bahwa tim yang baru dikukuhkan ini merupakan transformasi dari TWUP4. Intervensi yang akan dilakukan oleh TP3 diantaranya pada standar pelayanan, petugas, dan sistem pelayanan publik. Setiap tenaga ahli akan membuat tiga laporan kerja setiap bulan. Dalam sembilan bulan kedepan, setiap bidang yang diisi oleh tenaga ahli dapat memproduksi inovasi baru.
“Masing-masing bidang itu satu inovasi selama 9 bulan kedepan,” tambahnya.
Sisa tahun pelaksanaan RPJMD 2018-2023 harus dimaksimalkan dengan baik. Mengacu pada enam Indikator Kinerja Utama (IKU) pada RPJMD 2018-2023, realisasinya masih rendah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Fraksi PKS, Syaifudin mengatakan bahwa masyarakat bisa melihat langsung capaian di lapangan dari setiap indikator tersebut. Mulai dari tata kelola pemerintahan, ketersediaan prasarana sarana utilitas umum yang merata dan memenuhi standar pelayanan prima, pengembangan ekonomi kreatif, kualitas kehidupan masyarakat, ketertiban dan keamanan kota, hingga wujud kota yang nyaman.
Salah satu penjabaran IKU, Syaifudin mencontohkan indeks reformasi birokrasi, kepuasan masyarakat terhadap layanan publik dinilai masih kurang. Berikutnya adalah nilai kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah, Pemkot Bekasi memiliki Pekerjaan Rumah (PR) untuk mengembalikan opini hasil pemeriksaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini tentu PR bagi pemerintah Kota Bekasi, bagaimana mengembalikan lagi prestasi Kota Bekasi untuk opini laporan keuangannya menjadi WTP,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, urusan wajib pemerintah perlu mendapatkan perhatian dari sisi pelayanan publik, yakni pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Terkait dengan tim yang berganti, dari TWUP4 ke TP3, ia menyebut bahwa hal itu menjadi kewenangan Walikota. Namun, langkah tersebut hendaknya dilakukan berdasarkan capaian indikator kinerja. Pemkot Bekasi perlu menyiapkan RPD untuk mengisi kekosongan RPJMD tahun 2024-2026. Maka, penyusunan program kerja dalam RPD harus mengacu pada RPJMD.
“Dibentuknya tim percepatan pelayanan publik dalam rangka menyusun program-program kerja, tentu tidak boleh lepas, atau tetap harus mengacu pada RPJMD 2018-2023,” tambahnya. (sur)