Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Perwira Polri yang Tertangkap Narkoba di Hotel Berdinas di Baharkam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, tengah), Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (depan, kedua kanan), dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers ungkap kasus hasil Operasi Nila Jaya 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Dok ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perwira Polri yang tertangkap narkoba oleh Serse Narkoba Polda Metro Jaya ternyata seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Polda Metro mengungkapkan, perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan di Baharkam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

BACA JUGA: Perwira Polri Tertangkap Narkoba Polda Metro Jaya

Zulpan mengungkapkan, Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua.

Namun Zulpan tidak menjelaskan soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri. “Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu. “Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ujar Mukti.

Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK. “Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” katanya. (jpc)