Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Perketat Pengawasan Jajanan Anak

Plt Kadinkes Kabupaten Bekasi, Alamsyah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus keracunan yang diakibatkan oleh makanan mengandung nitrogen cair, sudah terjadi sejak tahun 2018 di Indonesia. Pengawasan keamanan makanan, apalagi jajanan anak perlu diperketat, guna meminimalisir kasus serupa dan tidak bertambah luas.

Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan jajanan anak. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, kasus keracunan akibat mengkonsumsi jajanan Chiki Ngebul (chikbul) yang mengandung nitrogen (cikbul) telah ditetapkan sebagai Kasus Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu kata Alamsyah, pemantauan, evaluasi, dan pemantauan, terhadap jajanan cikbul.

Dia mengaku, saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor : KS.02.02.00714/DINKES/2022 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan. Keputusan itu merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tertanggal 3 Januari 2023, perihal Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

“Pemantauan kasus ini sebagai tindak lanjut temuan Dinkes Jabar mengenai adanya 28 anak di Tasikmalaya dan Kota Bekasi yang dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi cikbul,” ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (8/1/2023).

Alamsyah meminta, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang berada di Kabupaten Bekasi untuk melaporkan apabila terdapat temuan kasus keracunan makanan chikbul.

“Laporan keracunan bus dilayangkan ke kontak Tim Surveilans Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto),” katanya

Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global, Dicky Budiman mengatakan, pengawasan keamanan dan ketahanan pangan di Indonesia menjadi permasalahan klasik. Walaupun telah diatur pengawasannya mulai dari proses produksi, sampai pengawasan di lapangan.

Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur secara rinci, dinilai terkesan masih abu-abu.”Sehingga fungsi dilapangan juga nggak efektif gitu ya,” katanya, Minggu (8/1).

Lemahnya pengawasan disebut terjadi lantaran tidak ada penguatan dan perbaikan sistem, sehingga kejadian serupa terulang. Regulasi pemerintah pusat harus direvisi, diperbaiki secara rinci terkait dengan pengawasan produk makanan yang beredar di masyarakat.

Jika sistem tidak diperbaiki, dicky khawatir peristiwa serupa akan terus berulang.”Kalau pemerintah pusatnya lelet, ya udah pemerintah daerah saja mengambil sikap, bagaimana pengawasan di lapangan, karena ini kan warganya,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono menyampaikan, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah kota tidak perlu ragu untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

“Jika sudah terjadi jatuh korban, apalagi hingga saluran pencernaan sakit serius, dan valid penyebabnya akibat makanan tersebut, maka tidak perlu ragu untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat,” paparnya.

Bila perlu, pemerintah mengevaluasi izin edar produk makanan tersebut, Chikbul, termasuk dibekukan sementara jika memang berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

“Khususnya untuk kalangan anak-anak, sampai ada jaminan keamanan terhadap peredaran makanan tersebut di masyarakat luas,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mendorong Dinkes Kota Bekasi untuk segera mengkaji dan menginvestigasi kasus ini. Kandungan nitrogen di dalam makanan tersebut perlu dikaji untuk mendapat kesimpulan, makanan tersebut layak dikonsumsi atau tidak.

“Dan ini jangan sampai berlarut-larut, karena kan ini biasanya dijual di pasar-pasar malam kan, nah itu segera dilakukan,” ungkapnya.

Kesimpulan yang didapat dari hasil kajian tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengirimkan rekomendasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga lain. (pra/Sur)