Berita Bekasi Nomor Satu

WNI Tertangkap di Filipina Bawa Senpi Ilegal

RADARBEKASI.ID, FILIPINA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap membawa senapan pistol (senpi) ilegal di Filipina.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirim tim penyidik ke Filipina guna mengusut kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (9/1/2023), mengatakan tim Polri tersebut berasal dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (BIK), dikutip dari ANTARA.

“Sesuai arahan pimpinan Polri bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, tugas tim yang berangkat untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Filipina dan kepolisian Filipina untuk melakukan penyidikan gabungan.

“Tim melakukan joint investigationuntuk mendalami kasus tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay, 29, bersama dua warga negara Filipina ditangkap oleh kepolisian setempat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal.

WNI tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani waktu setempat.

BACA JUGA: Dimarahi, Siswa Berusia 6 Tahun Tembak Guru Sekolah di AS

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Dedi, para pelaku ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api sehingga ditahan oleh kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

“Betul para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal,” katanya.

Terkait perkembangan lebih lanjut penyidikan gabungan ini, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari tim yang berangkat ke Filipina. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin